Menuju konten utama

Ditjen PAS Kemenkumham akan Pisahkan Napi LGBT

Narapidana yang terindikasi lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) akan dipisahkan dari napi normal untuk mencegah terjadinya penularan orientasi seksual.

Ditjen PAS Kemenkumham akan Pisahkan Napi LGBT
Ilustrasi LGBT. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham berencana memisahkan narapidana yang terindikasi lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) ke kamar isolasi. Kamar yang dimaksud ialah kamar untuk napi yang sakit fisik maupun psikis.

"Apabila ditemukan penyimpangan seksual baik oleh narapidana pria atau narapidana perempuan, maka langkah yang diambil adalah pertama memisahkan narapidana yang LGBT dari narapidana normal dengan menempatkan di kamar isolasi, yaitu kamar hunian untuk narapidana sakit baik medis maupun psikis," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto, saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Ade menerangkan, kebijakan itu diambil lantaran kekhawatiran atas fenomena LGBT di lapas. Ia khawatir, para napi atau tahanan terindikasi LGBT akan menularkan orientasi seksualnya ke napi lain.

"Langkah ini diambil agar tidak terjadi penularan disorientasi seksual kepada narapidana lainnya," imbuh dia.

Lebih lanjut, kelak para napi yang terindikasi LGBT itu akan dibina secara psikis dan keagamaan. Ade mengatakan, lewat pembinaan diharapkan mereka sadar bahwa perbuatannya dilarang agama, memiliki konsekuensi hukum, dan rentan terhadap kondisi kesehatan.

Selain pembinaan, pihak Ditjen PAS juga akan melakukan pengecekan kesehatan guna memastikan apa napi tersebut mengidap penyakit seksual menular.

Ade mengatakan, maraknya kejadian semacam ini di lapas salah satunya diakibatkan lapas yang sudah overcrowded.

Selain itu, disebut-sebut ada napi yang "menularkan" orientasi seksualnya secara terselubung di dalam lapas. Selain itu, hal tersebut diduga karena kebutuhan biologis yang tak terakomodir di dalam lapas.

"Pertama dibawa oleh narapidana dari luar lapas, yaitu sebelum masuk lapas memang sudah ada disorientasi seksual yang dibawa dari luar lapas kemudian ditularkan secara terselubung kepada narapidana lainnya yang normal. Kedua, disorientasi seksual didapat dari lapas karena kebutuhan biologis tidak terpenuhi selama menjalani pidana di dalam lapas," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno