Menuju konten utama

Ditjen PAS Beri Remisi Idulfitri 112.523 Napi, 517 Langsung Bebas

Ditjen PAS memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) khusus hari Idulfitri kepada 112.523 orang narapidana beragama Islam.

Ditjen PAS Beri Remisi Idulfitri 112.523 Napi, 517 Langsung Bebas
Sejumlah warga binaan Lapas Klas IIA Kendari berbincang di depan kamar penjara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/6). ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id -

Sebanyak 112.523 narapidana beragama Islam diberikan pengurangan masa tahanan (remisi) hari Idulfitri oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS).

"Sebanyak 517 narapidana di antaranya dapat langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni 2019," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu (4/6/2019).

Pada Idulfitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.

"Ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Rremisi khusus dalam rangka Idulfitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," tambah Sri Puguh.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Namun, narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan, yaitu narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Juanaedi menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri 2019 diharapkan memotivasi narapidana narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," kata Junaedi.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH