Menuju konten utama

Ditjen Pajak Undur Tenggat Akhir Pelaporan SPT Tahun 2016

Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu terakhir pelaporan SPT Pph Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 hingga 21 April 2017. Seharusnya, batas akhir pelaporan SPT itu 31 Maret 2017 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Ditjen Pajak Undur Tenggat Akhir Pelaporan SPT Tahun 2016
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017). Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus meningkatkan layanan pada hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty, dengan tetap membuka layanan pada libur Hari Raya Nyepi termasuk melayani wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun 2016 diundur waktunya.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang batas waktu penyerahan SPT itu, yakni dari seharusnya 31 Maret 2017 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak, menjadi hingga 21 April 2017.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan SPT saja.

Dengan perpanjangan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi bebas dari sanksi denda Rp100 ribu bila menyerahkan SPT Tahunan Pph lewat tenggat 31 Maret 2017 mendatang. Denda itu selama ini diatur Pasal 7 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perpanjangan ini berlaku bagi semua jenis metode penyampaian SPT, yaitu baik secara manual, via pos, jasa pengiriman, e-filing, e-form, e-spt, Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dan lainnya.

"Harapannya SPT tidak mundur untuk disampaikan. Jadi bukan karena kepatuhan masih rendah, tetapi secara prinsip kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut pengampunan pajak dan lapor SPT," ujar Suryo di Jakarta pada Rabu (29/3/2017) seperti dilansir Antara.

Meskipun ada perpanjangan batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pph, Ditjen Pajak tetap mewajibkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi pembayaran kurang bayar pajak tahun 2016 dengan batas waktu 31 Maret 2017.

"Seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017," kata Suryo.

Perpanjangan batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi ini secepatnya diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak.

Alasan Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi ini karena menghindari padatnya antrean pengurusan administrasi di instansi itu mengingat akhir Maret ini merupakan tenggat akhir tax amnesty tahap ketiga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan salah satu alasan perpanjangan pelaporan SPT ada kaitannya dengan masalah teknis, namun alasan utamanya adalah untuk memfokuskan periode akhir amnesti pajak.

"Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak yang mau ikut pengampunan pajak silakan fokus ikut pengampunan pajak," ujar dia.

Hingga 28 Maret 2017, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak tercatat ada 7,2 juta. Sekitar 5,9 juta SPT disampaikan melalui e-filling.

Sebagai perbandingan, jumlah penyampaian SPT tahunan pada tanggal yang sama tahun lalu mencapai 5,5 juta.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom