Menuju konten utama

Ditjen Pajak Sebut Laporan SPT Baru 60 Persen dan Jauh dari Target

Penyampaian SPT pribadi dan Badan hingga 31 Maret 2019 masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Ditjen pajak, yakni 85 persen dari 18,6 juta wajib pajak yang tercatat oleh DJP hingga 31 Maret 2019.

Ditjen Pajak Sebut Laporan SPT Baru 60 Persen dan Jauh dari Target
Wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng 2, Jakarta. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi dan Badan hingga 31 Maret 2019 mencapai 11,098 juta wajib pajak. Dari total pelaporan tersebut, 272 ribu di antaranya merupakan laporan SPT badan/korporasi.

Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Ditjen pajak, yakni 85 persen dari 18,6 juta wajib pajak yang tercatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 31 Maret 2019.

"Ini memang baru 60 persen dari target 85 persen, tetapi dengan tambahan hari ini, angka itu akan bertambah," ujar Direktur Penyuluhan dan Kepatuhan Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Tirto, Senin (1/4/2019).

Ia mengatakan, dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan pelaporan SPT baik pribadi maupun badan cuma naik 5 persen.

Jumlah wajib pajak badan, angkanya justru masih terlampau jauh padahal jangka waktu penyampaiannya tinggal 1 bulan.

Untuk tahun lalu, dari total wajib pajak Badan wajib lapor sebanyak 1,451 juta, yang tercatat sudah melaporkan berada di angka 854 ribu atau sekitar 59 persen.

Namun, kata Yoga, penyampaian SPT secara online lewat e-filling meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"93 persen SPT Tahunan disampaikan melalui e-filling," tuturnya.

Mengingat masih banyaknya wajib pajak pribadi yang belum melaporkan SPT-nya, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengundurkan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), dari seharusnya 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019.

"Oleh karena itu, bagi WP OP yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai meninjau langsung perkembangan proses pelaporan para Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4 dan KPP Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Jumat pekan lalu (29/3/2019).

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno