Menuju konten utama

Ditjen Pajak Sebut Kriteria E-Commerce Pemungut PPn Produk Digital

Ditjen Pajak menjelaskan kriteria pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPn produk digital impor. PPn produk digital impor akan mulai dipungut per Agustus 2020.

Ilustrasi E-commerce. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan kriteria pelaku usaha yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik. PPn produk digital impor akan mulai dipungut per Agustus 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pelaku usaha e-commerce dalam dua belas bulan terakhir memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan bisa ditunjuk sebagai pemungut PPn atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik.

"Penunjukan pemungut PPn produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (30/6/2020).

Ia menjelaskan, selain kriteria pendapatan. E-commerce yang memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan juga dapat ditunjuk sebagai pemungut PPn.

"Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dengan kriteria itu, maka penunjukan pemungut PPn didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha," jelas dia.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPn wajib mulai melakukan pemungutan PPn pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Jumlah PPn yang dipungut adalah sebesar 10 persen, tetapi pemungutan PPn tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPn.

"Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPn memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak," terang dia.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri
-->