Menuju konten utama

Ditjen Pajak Hitung Potensi Penerimaan dari PPN Google Ads

Pengenaan PPN untuk layanan Google Ads membatu pemerintah mengerek penerimaan pajak yang masih seret hingga Juli 2019.

Ditjen Pajak Hitung Potensi Penerimaan dari PPN Google Ads
Ilustrasi Google. FOTO/iStockphoto

tirto.id - PT Google Indonesia bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019. Artinya, kantong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal punya tambahan pemasukan dari PPN dalam negeri.

"Kami sangat mengapresiasi PT Google Indonesia yang sudah berniat baik melaksanakan kewajiban PPN, yaitu menjadi PKP dan memungut PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hestu Yoga Saksama saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (30/8/2019).

Meski demikian, kata Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan DJP Yon Arsal, pemerintah belum bisa menaksir berapa potensi penerimaan PPN yang bisa dikumpulkan dari raksasa digital asal Amerika serikat tersebut.

Yang jelas, kata dia, sumber pemasukan baru itu bakal membantu instansinya mengejar target penerimaan pajak di tiga bulan terakhir tahun anggaran 2019. "Masih kita hitung potensinya," ujar Yon.

Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2019 sendiri masih jauh dari target yang dipatok dalam APBN. PPh Migas baru mencapai Rp35,5 triliun atau 53 persen dari target, sementara pajak non migas lebih rendah yakni 44,3 persen dari target atau sebesar Rp670,1 triliun.

PPN dalam negeri sendiri baru mampu terkumpul sebesar Rp143,95 triliun atau 20,4 persen dari target. Rendahnya capaian tersebut membuat pertumbuhan PPN dalam negeri terkoreksi 4,7 persen dibandingkan periode sama di tahun 2018.

Karena itu, pengenaan PPN untuk fasilitas iklan Google diharapkan bisa membantu pemerintah mengerek penerimaan yang masih seret. Apalagi, rupiah yang masuk masuk ke Google dari iklan digital di Indonesia cukup beras.

Dilansir dari Reuters, pasar periklanan digital di Indonesia pada 2015 mencapai 300 juta dolar AS atau sebesar Rp4,271 triliun-berdasakan studi yang dilakukan Google dan Temasek. Tentu jumlah tersebut bisa lebih besar seiring meningkatnya belanja iklan digital di Indonesia dari tahun ke tahun.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali