Menuju konten utama

Ditjen Imigrasi Mencekal Edward Soeryadjaya Sampai 16 April 2018

Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Edward Soeryadjaya selama enam bulan terhitung mulai 16 Oktober 2017 atas permintaan Kejaksaan Agung.

Ditjen Imigrasi Mencekal Edward Soeryadjaya Sampai 16 April 2018
Edward Soeryadjaya. AFP/Getty Images

tirto.id - Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Seky Soeryadjaya yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), dicegah berpergian ke luar negeri terhitung 16 Oktober 2017 sampai 16 April 2018.

"Yang bersangkutan dicegah per 16 Oktober 2017 sampai 16 April 2018 atas permintaan Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencegah Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) untuk berpergian ke luar negeri .

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, permohonan pencekalan sudah diajukan ke Imigrasi sejak Edward menjadi saksi.

Pencekalan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM. Edward dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

Dikatakan, pencegahan itu tidak lain untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.

"Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan," kata Warih, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Edward Soeryadjaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Edward Seky Soeryadjaya (ESS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ESS diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA PENSIUN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra