Menuju konten utama

Ditjen Imigrasi Benarkan Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Dicekal

Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim menjadi satu dari sepuluh nama yang dicekal Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya. 

Ditjen Imigrasi Benarkan Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Dicekal
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Ditjen Imigrasi membenarkan pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk sepuluh nama dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pihak Imigrasi membenarkan satu nama, yakni Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya.

"Benar (Hendrisman Rahim atau HR dicekal). Per 26 Desember 2019," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (27/12/2019).

Sam enggan merinci sembilan nama lain yang diminta untuk dicegah oleh Imigrasi. Ia mengatakan detil nama merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. "Ada sembilan lagi. Ada baiknya tanya ke penyidik di Kejagung," kata Sam.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan, kasus Jiwasraya tetap berjalan. Kejaksaan Agung mencekal sepuluh orang dalam kasus ini. Pencekalan efektif per Kamis (26/12/2019) malam selama enam bulan ke depan.

"Sepuluh orang kita mulai minta cegah tangkal dan tadi malam sudah dicekal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Togarisman memaparkan nama-nama pihak yang dicekal. Ia tidak memaparkan jabatan maupun nama pihak yang dicekal. Namun, Adi memaparkan inisial nama-nama yang dicekal.

"Saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam. Adalah saya baca inisialnya saja HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, AS. Jadi 10 orang," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Jaksa Agung enggan menjawab alasan pihak kejaksaan mencekal kesepuluh orang tersebut. Namun, ia memberi sinyal kalau pencekalan mengarah pada status tersangka. "Betul potensi untuk tersangka," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, instansinya telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung juga menemukan 22,4 persen dana kelolaan ditempatkan di saham "gorengan".

Imbasnya, ketika saham anjlok, duit nasabah yang diinvestasikan menguap. "Dari angka itu sebanyak 95 persen dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ungkap Burhanuddin dalam konferensi persnya, Rabu (18/12/2019).

Selain saham, manajemen lama Jiwasraya juga menempatkan dana nasabah pada reksa dana, tetapi menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk. "Sebagai akibat, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp13,7 triliun," papar Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri