Menuju konten utama

Ditanya Soal Keterlibatan Menag, Romi: Silakan Jawab Sendiri

Romahurmuziy mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, namun saat dikaitkan dengan Menag, Romi enggan menjawab.

Ditanya Soal Keterlibatan Menag, Romi: Silakan Jawab Sendiri
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Ia menilai, anggota DPR sepertinya tidak punya kewenangan dalam menentukan jabatan.

"Apakah Romi, Romahurmuziy, anggota komisi keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak?" kata Romi saat hendak memasuki Gedung KPK guna jalani pemeriksaan pada Jumat (22/3/2019).

Kendati begitu, Romi enggan mengungkap siapa pihak di Kementerian Agama yang bekerja bersamanya.

Ia pun enggan menjawab saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

"Saya hanya menanyakan itu saja. Silakan jawab sendiri," katanya.

Romi menambahkan dirinya akan bersikap kooperatif kepada penyidik agar kasus ini segera selesai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Romi, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat dua orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romi menerima uang dari dua orang tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari