Menuju konten utama

Dispensasi Perkawinan Anak Melonjak 3 Kali Lipat Selama 2020

Selama 2020 pengadilan mengabulkan dispensasi pernikahan anak kepada 63.383 pemohon.

Dispensasi Perkawinan Anak Melonjak 3 Kali Lipat Selama 2020
Di usianya saat ini, Rasminah (32) telah menikah hingga 4 kali. Losarang, Indramayu (2/12/17). tirto.id/Hafitz Maulana,

tirto.id - Pengadilan mengabulkan permohonan hak menikah anak di bawah umur minimum selama 2020 kepada 63.383 pemohon. Jumlahnya meningkat tiga kali lipat dibanding tahun 2019 dengan 23.145 pemohon.

"Dispensasi kawin adalah bagian ketika calon pengantin pria dan wanita masih berumur kurang dari 19 tahun, di 2020 ada peningkatan tiga kali lipat," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika, Jumat (9/7/2021).

Rohika menyebut tingginya jumlah putusan dispensasi kawin anak menjadikan Indonesia termasuk 10 negara terbanyak di dunia dengan angka pernikahan anak.

Pernikahan anak masif karena mendapat legitimasi dari agama, masyarakat dan budaya setempat. Di sisi lain, belum banyak layanan penjangkauan anak yang dipaksa atau rentan dinikahkan secara paksa.

Selain itu tantangan yang tak kalah pentingnya adalah upaya pendekatan layanan yang masih dilakukan secara parsial, dan kurang layanan rujukan bagi anak yang mengalami kejadian tersebut.

KemenPPPA menargetkan pada 2024 mendatang angkat perkawinan anak dapat dikurangi hingga 8,74 persen.

Menurut Rohika, perlu adanya perubahan pola pikir untuk mengubah tradisi kawin anak yang terus-menerus dilegitimasi masyarakat.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dikatakannya, mendapatkan arahan Presiden lima hal yang terus terinternalisasi dan perlu dilakukan bersama untuk menjadi acuan pencegahan perkawinan anak. Hal menjadi salah satu arahan yang sangat penting untuk dilakukan pihaknya, serta pelaksanaan program kerja KemenPPPA sampai 2024.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK atau tulisan lainnya

tirto.id - News
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali