Menuju konten utama

Disparekraf DKI Izinkan Cafe Live Musik tapi Dilarang Undang Artis

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengizinkan restoran dan cafe penyelenggaraan kegiatan live musik.

Disparekraf DKI Izinkan Cafe Live Musik tapi Dilarang Undang Artis
Suasana cafe di kawasan kemang, jakarta. tirto/andrey gromico.

tirto.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengizinkan restoran dan cafe penyelenggaraan kegiatan live musik. Izin tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 35/1/55/2020.

"Ya, surat edaran itu sudah dibagikan kepada pengusaha restoran, rumah makan, dan cafe," kata Plt Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Meski diizinkan, Disparekraf DKI membuat protokol kesehatan dan juga batasan untuk para pengelola dalam menyelenggarakan live musik, sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Disparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB masa transisi.

Jenis band live musik yang diperbolehkan adalah band grup musik akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang, termasuk penyanyi.

Diwajibkan bagi para musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu.

Kemudian yang perlu menjadi catatan, Kepala Disparekraf meminta kepada pengusaha restoran atau cafe dilarang mengadakan kegiatan atau pertunjukan khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal, baik dari dalam, maupun luar negeri.

"Itu ditujukan untuk menarik pengunjung, itu kan akan mengundang kerumunan [pengunjung], itu belum kami perbolehkan," pungkasnya.

Selanjutnya, bagi para pengunjung yang hadir dilarang melantai atau berdansa saat live musik berlangsung.

"Kegiatan live musik di restoran, rumah makan, atau cafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas yang wajar," jelas dia.

Apabila pengusaha melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang telah ditentukan, Disparekraf DKI tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Vurus Disease 2019.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," jelas dia.

Baca juga artikel terkait LIVE MUSIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri