Menuju konten utama

Disomasi karena Krisis Oksigen, Mendag: Kami Akan Hadapi

Mendag Lutfi sebut akan hadapi somasi tersebut namun ia juga meminta masyarakat bersabar sebab pemerintah tengah berupaya untuk menangani krisis tersebut.

Disomasi karena Krisis Oksigen, Mendag: Kami Akan Hadapi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) )Muhammad Lutfi menyatakan akan menghadapi adanya somasi dari koalisi masyarakat terkait krisis oksigen yang membuat harga melonjak dan langka di pasaran. Namun ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan segala upaya untuk memenuhi kebutuhan oksigen.

“Kami memang sangat menghargai [adanya somasi]. Ini negara hukum, kami menghargai proses hukum dan kami akan menghadapi secara hukum tapi memang kami mesti mengerti banyaknya ketidaksabaran terutama dari market,” kata Lutfi saat konferensi pers daring, Senin (26/7/2021).

Persoalan oksigen menurutnya sudah menjadi masalah kemanusiaan. Ia mengakui terjadi pertumbuhan yang sangat tinggi terhadap permintaan oksigen sehingga pasar dan produsen kewalahan dan tidak dapat memenuhi semua permintaan. Namun kata dia pemerintah dengan segala daya dan upaya sudah memenuhi kebutuhan terutama masalah kemanusiaan menghadapi COVID-19 ini.

“Jadi kalau boleh saya minta tolong bahwa kami semua sedang bekerja di seluruh kementerian. Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kemenko Marives, Kemenko Perekonomian,” kata Lutfi.

“Semua berupaya memastikan bahwa semua kebutuhan-kebutuhan terutama yang dibutuhkan untuk menghadapi COVID-19 ini sedang kami adakan, kami potong kompasnya, kami potong birokrasinya, kami potong administrasinya memastikan hal ini bisa dipenuhi,” ujarnya.

Jika dilihat, kata dia, upaya pengadaan rumah oksigen sudah diupayakan bahu membahu melibatkan seluruh elemen masyarakat baik itu swasta nasional maupun internasional, dengan adanya rumah oksigen demi pemenuhan kebutuhan oksigen.

“Jadi kami akan layani [somasi] karena kita adalah negara hukum maka kami layani secara hukum tetapi pada saat bersamaan bapak ibu dapat melihat kita semua sedang bekerja bersama-sama untuk bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut atas nama kemanusiaan,” kata dia. Oleh karena itu Mendag meminta agar masyarakat bersabar.

Sebelumnya sebanyak 107 organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi ) Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas terjadinya krisis oksigen dalam beberapa waktu terakhir.

“Somasi ini dilayangkan karena dalam konteks pandemi ini banyak kesemrawutan dan banyak yang tidak jelas. Salah satu yang disorot banyak orang-orang yang mencari oksigen. […] hampir 100 organisasi yang mendukung somasi terbuka ini,” kata Direktur Enter Nusantara Elok Faiqotul Mutia yang menjadi moderator saat Konferensi Pers: Somasi atas Kelangkaan & Mahalnya Oksigen yang disiarkan melalui YouTube LaporCOVID-19, Minggu (25/7/2021).

Usai konferensi pers, total tercatat ada 107 organisasi yang ikut menandatangani somasi terbuka tersebut di antaranya LaporCOVID-19; Enter Nusantara; YLBHI; ICW; sejumlah LBH di berbagai daerah, dan sejumlah organisasi mahasiswa, hingga organisasi koalisi perempuan.

“Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi kepada penerima mandat Rakyat sebagai pengurus public Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo; Menteri Perdagangan RI, Bapak Muhammad Lutfi; Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin,” tulis mereka dalam somasi tersebut.

Somasi dilayangkan karena terjadinya kelangkaan tabung oksigen; kelangkaan oksigen; dan naiknya harga tabung oksigen dan perlengkapan pendukungnya.

“Kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7x24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis mereka.

Baca juga artikel terkait KRISIS OKSIGEN MEDIS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri