Menuju konten utama

Diskors Tanpa Alasan Jelas, Mahasiswa Unnes Gugat Rektor ke PTUN

Julio diskors sejak 9 Juli 2018 melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 304/P/2018.

Diskors Tanpa Alasan Jelas, Mahasiswa Unnes Gugat Rektor ke PTUN
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak kebijakan kampus tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), di Kampus Unnes Semarang, Senin (4/6/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Julio Belnanda Harianja, menggugat keputusan rektor atas sanksi skors yang dijatuhkan terhadap dirinya. Gugatan itu didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Jumat (4/10/2018) pekan lalu.

Julio mengatakan, keputusan tersebut cacat prosedur karena hanya didasari pada "dugaan" bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran berat berupa memicu dan/atau mengahasut yang menimbulkan keonaran.

"Tidak pernah dijelaskan di dalam putusan itu mengenai kapan, di mana, serta apa bentuk perbuatan yang saya lakukan sehingga menimbulkan keonaran," kata Julio kepada Tirto, Senin (8/10/2018).

Julio diskors sejak 9 Juli 2018 melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 304/P/2018. Dalam surat tersebut, penjelasan soal penyebab dijatuhkannya sanksi merujuk pada ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf o, Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Etika dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.

Julio, yang kini didampingi beberapa advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, menilai bahwa tindakan tersebut terkait dengan aktivitasnya bersama mahasiswa lain yang menolak pemberlakuan uang pangkal untuk mahasiswa baru Unnes 2018.

"Kami menyebutnya ini tindakan-tindakan anti-demokrasi yang dilakukan oleh Unnes," kata Julio.

Skors itu, lanjut Julio, sangat merugikan karena mengekangnya dari hak atas pendidikan yang diatur dalam Pasal 28C UUD NRI 1945, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Terkait pelaporan tersebut, Kepala UPT Humas Unnes Hendi Pratama menyampaikan, pemberian sanksi akademik kepada Julio sudah melalui proses dan prosedur yang benar.

Keputusan untuk menskors Julio juga diklaim sebagai jalan terakhir dari proses pembinaan yang dilakukan Unnes. Karena itulah, kata Hendi, tim hukum Unnes siap untuk mengatasi gugatan yang dilayangkan oleh Julio.

"JBH menolak untuk bekerja sama di berbagai kesempatan pembinaan. Sidang etika telah digelar untuk klarifikasi tentang pelanggaran etika, namun JBH menyatakan hanya mau mengikuti sidang jika dia diizinkan merekam. Setelah ditolak merekam karena tidak sesuai tatib sidang, JBH menolak mengikuti sidang. Sidang dilanjutkan secara in absentia," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, kemarin (8/10/2018).

Ia juga membantah bahwa skors yang dijatuhkan kepada Julio disebabkan oleh aktivitasnya menolak uang pangkal di kampus.

"Skorsing mahasiswa JBH tidak disebabkan keterlibatannya pada aksi demonstrasi namun karena unggahannya yang kerap kali menimbulkan keresahan dan agitasi di lingkungan Unnes maupun di tingkat nasional," imbuh Hendi.

Baca juga artikel terkait SKORSING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra