Diskon PBB Depok hingga 100% dan Cara Cek Tagihannya di Aplikasi

Kontributor: Balqis Fallahnda, tirto.id - 8 Des 2022 20:30 WIB
Dibaca Normal 1 menit
Berikut diskon PBB di Depok hingga 100 persen dan cara cek tagihannya di aplikasi.
tirto.id - Pemerintah Kota Depok menyelenggarakan diskon tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga 100 persen melalui program GEMPITA akhir tahun mulai 1 November 2022 hingga 31 Desember 2022.

Saat ini, masyarakat Depok dapat cek tagihan PBB secara online lewat Aplikasi Depok Single Window (DSW) yang tersedia di Play Store dan App Store.

Masyarakat berhak mendapatkan diskon tunggakan PBB dengan syarat sudah melunasi PBB pada tahun 2022. Rentang waktu tunggakan yang diberikan diskon oleh Pemerintah Kota Depok adalah mulai dari tunggakan tahun 1994 hingga 2021.


Ketentuan diskon PBB yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68 dan 72 Tahun 2022. Adapun rincian ketentuan diskon tunggakan tersebut adalah sebagai berikut dikutip laman Instagram resmi Pemerintah Kota Depok:
  • Diskon tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai dengan 2006 = 100%
  • Diskon tunggakan PBB dari tahun 2007 sampai dengan 2009 = 75%
  • Diskon tunggakan PBB dari tahun 2010 sampai dengan 2015 = 50%
  • Diskon tunggakan PBB dari tahun 2016 sampai dengan 2019 = 40%
  • Diskon tunggakan PBB dari tahun 2020 sampai dengan 2021 = 30%


Cara Cek Tagihan PBB di Aplikasi Depok Single Window (DSW)

Masyarakat Kota Depok dapat melakukan cek tagihan PBB di Aplikasi Depok Single Window. Bagi pengguna IOS dapat mengunduh aplikasi melalui App Store sedangkan bagi pengguna android aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store. Berikut cara cek tagihan PBB di Aplikasi Depok Single Window:
  1. Unduh aplikasi Depok Single Window di Smartphone
  2. Buka aplikasi Depok Single Window
  3. Klik “Pajak”
  4. Klik “PBB”
  5. Klik “Cek Tagihan PBB”
  6. Masukkan nomor pajak Anda
  7. Klik “Cari”
  8. Tagihan pajak akan muncul


Fitur Aplikasi Depok Single Window (DSW)

Aplikasi Depok Single Window memiliki beragam fitur di dalamnya, setidaknya 16 fitur yang dapat digunakan, antara lain:
  1. Waktu Sholat
    Fitur ini menampilkan waktu solat di Kota Depok
  2. Panggilan Darurat
    Anda membutuhkan panggilan darurat? Ketika Anda membutuhkan panggilan darurat, kami siap sedia dalam 7x24 jam.
  3. Cuaca
    Fitur ini menyediakan informasi cuaca di Kota Depok berdasarkan lokasi Anda
  4. Lalu Lintas

    Fitur ini menyediakan informasi keadaan lalu lintas di Kota Depok berdasarkan lokasi Anda.
  5. Peta Depok
    Fitur ini menyediakan informasi Peta di Kota Depok berdasarkan lokasi Anda, di fitur ini Anda dapat mencari lokasi obyek di sekitar Anda.
  6. Berita Depok
    Berita Depok hadir disini untuk memudahkan Anda mencari berita terbaru di Kota Depok
  7. Lowongan Kerja
    Layanan ini berisi informasi lowongan kerja yang disediakan khusus untuk daerah Kota Depok
  8. Kesehatan
    Layanan ini berisi informasi kesehatan mulai dari daftar puskesmas, daftar layanan RSUD, daftar rumah sakit, dan informasi penyakit di Kota Depok
  9. Pendidikan
    Layanan ini berisi informasi pendidikan mulai dari daftar sekolah di Kota Depok, informasi passing grade SMP,SMA,SMK , informasi kalendar pendidikan, dan informasi tentang PPDB
  10. Pajak
    Layanan ini berisi informasi tentang PBB , SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) dan juga terdapat fitur cek tagihan pbb maupun samsat, yang bisa Anda cek secara online di sini
  11. BPHTB
    Layanan ini berisi informasi tentang BPHTB dan juga terdapat fitur cek pembayaran BPHTB, yang bisa Anda cek secara online di sini
  12. Perizinan
    Layanan ini berisi informasi tentang Perizinan dan juga terdapat fitur cek tracking perizinan, yang bisa Anda cek secara online di sini
  13. PLN
    Layanan ini berisi informasi PLN Depok
  14. Zakat
    Layanan ini berisi informasi tentang Zakat dan juga Informasi pembayaran zakat melalui BAZNAS Depok
  15. Aspirasi
    Dengan Layanan ini Anda dapat menyampaikan Aspirasi Anda tentang Kota Depok, Kami akan menjaga privasi Anda.
  16. Contact Center
    Dengan layanan ini Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui panggilan ke contact center Depok


Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan menarik lainnya Balqis Fallahnda
(tirto.id - Ekonomi)

Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto

DarkLight