Menuju konten utama
Periksa Fakta

Disinformasi Klaim Pembelaan Raja Agung Sejagat

Informasi yang beredar soal pembelaan Raja Agung Sejagat merupakan informasi yang keliru (false).

Disinformasi Klaim Pembelaan Raja Agung Sejagat
Header Periksa Fakta. tirto.id/Quita

tirto.id - Minggu lalu, warga Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo dihebohkan dengan berdirinya kerajaan yang diberi nama Keraton Agung Sejagat. Kerajaan ini dideklarasikan berdiri pada Minggu (12/01/2020) oleh pasangan Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia.

Kedua orang itu juga bertindak sebagai raja dan ratu "kerajaan" baru ini. Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan sinuwun, sementara Fanni dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Pengikut Keraton Agung Sejagat ini disebut-sebut mencapai 450 orang. Totok mengklaim kerajaan menguasai seluruh dunia. Ia bahkan mengatakan beberapa lembaga internasional yang kita kenal sekarang, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tak lain adalah kelengkapan kerajaan.

Para pengikut Totok di Kerajaan Agung Sejagat diwajibkan membayar uang Rp3 juta untuk dibelikan seragam kerajaan. Setiap kerajaan membuat anggota, tiap anggota juga ditarik iuran dengan iming-iming akan mendapat ganti ketika dana dari Bank Dunia cair.

Tak perlu waktu lama bagi Polres, Pemkab, dan TNI daerah setempat untuk mengusut 'fenomena' ini. Totok dan Fanni akhirnya ditangkap Polres Purworejo dan Polda Jawa Tengah, Selasa (13/1/2020), di rumah sekaligus istana mereka.

Malam itu juga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Di media sosial, banyak orang mengunggah informasi soal kerajaan baru ini. Namun, ada pula yang mengunggah tangkapan layar dari berita yang disinyalir palsu. Misalnya akun Facebook Avan Nya Rien (arsip). Ia mengunggah sebuah tangkapan layar berita mengenai Raja Agung Sejagat. Tangkapan layar itu berisi foto Raja Agung dan judul berita: "Pembelaan Raja Agung Sejagad: Yang Planga Plongo Bisa Jadi Pemimpin, Masa Saya Ndak Boleh Jadi Raja?"

Avan mengunggah informasi tersebut pada 14 Januari 2020 dan menambahkan komentarnya, "semenjak kim jong wie keluar masuk got bangsa ini mengalami degradasi dalam segala aspek...miriss."

Informasi serupa juga dibagikan oleh akun Putra Inka di grup PARTAI EMAK-EMAK (arsip) keesokan harinya (15/01/2020). Ia menuliskan, “Waduh Bisa Kena Pasal Makar Nich Raja Agung Sejagad,Dan Pasti Di Cap Radikal Sama kaum Dungu Cebong,Kok Esepsinya Tepat Banget Sich Bikin Kaum Dungu Pada Emosi Dan Marah"Pastinya,Sabar Yach Bong Yang Ngomong Itu Raja Sejagad Lho,Benar Ndak Pemirsa Yg Di Omongkan Raja Agung Sejagad Ini,.??Yg Oon Saja Bisa Jd Plesiden Masa Dia Ga Boleh Jd Raja Sich.

Benarkah Totok alias Raja Agung Sejagat menyampaikan hal tersebut?

Peiksa Fakta Pembelaan Raja Agung

Peiksa Fakta Pembelaan Raja Agung. facebook/Gusti Hasto Sukrin

Fakta

Berdasarkan penelusuran foto yang dilakukan Tirto melalui Yandex, mesin pencari yang berasal dari Rusia, tangkapan layar tersebut berasal dari situs Kompas.com. Ada dua berita Kompas dengan foto raja agung sejagat menaiki kuda, "Viral Raja Kerajaan Agung Sejagat, Ternyata Pernah Dirikan Jogja DEC" dan "Lokasi yang Pernah Dijadikan Tempat Ritual Keraton Agung Sejagat: Dieng hingga Gunung Tidar."

Kendati judulnya berbeda, berita yang dipublikasikan pada 15 Januari 2020 (sesuai informasi yang beredar di media sosial) adalah berita yang pertama. Waktu publikasi berita tersebut juga sama, yakni pada 5.30 WIB. Catatan penting, mayoritas media juga menuliskan Kerajaan Agung Sejagat dengan huruf akhir 't'. Kami belum menemukan berita yang menuliskan dengan huruf akhir 'd.'

Ada dua cara yang mungkin dilakukan untuk mengedit judul berita Kompas tersebut. Pertama, melalui pengeditan lewat Adobe Photoshop, dan yang kedua, melalui inspect element pada browser. Inspect element merupakan fitur browser yang dibuat untuk memudahkan pengembangan web.

Metode penyebaran disinformasi menggunakan fitur inspect element ini juga digunakan akun-akun yang menyebarkan berita palsu mengenai Ketua KPU Arief Budiman. Kala itu, berita yang diedit berasal dari Detik berjudul Ketua KPU: Pemilu Serentak 2019 Melelahkan, Perlu Dievaluasi. Judul berita tersebut kemudian diubah menjadi "Arief Budiman: Saya Siap Di Kutuk Menjadi Batu Jika KPU Curang."

Ketika menggunakan fitur inspect element, pengguna bisa menemukan kode berikut pada laman web dan mengubahnya untuk sementara:

Viral Raja Kerajaan Agung Sejagat, Ternyata Pernah Dirikan Jogja DEC

Pada kasus disinformasi ini, seseorang telah mengubah judul berita tersebut menjadi “

Pembelaan Raja Agung Sejagad: Yang Planga Plongo Bisa Jadi Pemimpin, Masa Saya Ndak Boleh Jadi Raja?

“ dan kemudian melakukan tangkapan layar.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan fakta ini, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disebarkan oleh akun Avan Nya Rien dan Putra Inka bersifat menyesatkan (false). Penyebaran disinformasi tersebut dilakukan dengan pengeditan lewat Adobe Photoshop atau fitur inspect element pada browser.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Hukum
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara