Menuju konten utama

Dishub DKI Tak Berlakukan SIKM Sebelum dan Pasca Pengetatan Mudik

persyaratan perjalanan selama masa pengetatan sebelum larangan mudik hanya sebatas pengurangan masa berlaku surat tes COVID-19

Dishub DKI Tak Berlakukan SIKM Sebelum dan Pasca Pengetatan Mudik
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (6/5/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pada periode pengetatan perjalanan orang sebelum pelarangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 tidak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM).

Syafrin mengatakan persyaratan perjalanan selama masa pengetatan sebelum larangan mudik hanya sebatas pengurangan masa berlaku surat tes COVID-19, baik rapid test antigen, PCR, maupun tes GeNose.

Hal itu menanggapi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Pemerintah memberikan perlakuan khusus pada tanggal 22 April-5 Mei 2021 pada saat pra-larangan mudik dan 18 Mei-24 Mei 2021 ketika masuk masa usai mudik.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat Kamis, (22/4/2021).

Kemudian Syafrin mengatakan pengetatan juga berlaku untuk periode pasca larangan mudik pada 18-24 Mei 2021 dan tidak memberlakukan SIKM.

"Selama dua periode waktu itu [Pra dan pasca-larangan mudik] tidak diperlukan SIKM," ucapnya.

Kebijakan baru yang mengurangi masa berlaku hasil tes Covid-19 tersebut, lanjut Syafrin, berlaku untuk moda transportasi umum: Kereta api, udara, dan laut.

Sementara untuk bus dan kendaraan pribadi, Syafrin mengatakan pemeriksaan tes COVID-19 dilakukan secara acak.

"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri