Menuju konten utama

Dishub DKI Setop Operasional Bus AKAP untuk Cegah Warga Mudik

Pemprov DKI menghentikan operasional bus antar kota antarprovinsi untuk cegah pemudik di masa pandemi.

Dishub DKI Setop Operasional Bus AKAP untuk Cegah Warga Mudik
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di sejumlah terminal di ibu kota. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Edy Sufa’at, mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk mencegah masyarakat agar tak mudik saat pandemi COVID-19.
Penutupan operasional bus AKAP itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Selain itu, juga mengacu Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.
Kendati demikian, dia mengatakan jika Dishub DKI tidak akan menutup operasional terminal bus tersebut. Terminal masih diperbolehkan beroperasi mulai dari pukul 06.00-18.00 WIB.
"Tadi saya sudah komunikasi ke beberapa terminal bus AKAP, itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP. Jadi bukan ditutup ya terminalnya, jadi untuk AKAP-nya tidak boleh beroperasi," kata dia kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Tidak hanya untuk bus, kata Edy, sesuai dengan Permenhub 25/2020 moda transportasi lain seperti pesawat, Kereta Api, Kapal Laut, juga akan disetop. Maka dari itu, Dishub DKI akan melakukan pengawasan secara ketat, terutama kepada Bus AKAP.
"Pada prinsipnya mengacu pada permenhub, bahwa kami itu untuk operasional AKAP tadi perintah Pak Kadishub [Syafrin Liputo] harus dilakukan pengawasan secara ketat. Karena kan kami harus mengamankan dan menjalankan permenhub," ucapnya.
Edy mengatakan pihak jasa transportasi tidak diperbolehkan lagi menjual tiket. Tetapi masih diperbolehkan membuka loket untuk warga yang melakukan pengembalian tiket atau refund.
"Kalau masalah tiketnya saya belum detail, tapi tadi baru sekilas bahwa untuk refund bisa online atau di tempat, saya belum dapat informasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana