Menuju konten utama

Dishub DKI: Rambu Elektronik Ganjil Genap Terpasang pada Maret 2019

Pemasangan rambu elektronik untuk sistem ganjil genap ditargetkan tuntas pada Maret 2019. Saat ini proyek tersebut masih dalam tahap lelang. 

Dishub DKI: Rambu Elektronik Ganjil Genap Terpasang pada Maret 2019
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan pemasangan rambu-rambu elektronik untuk sistem ganji genap akan sudah terpasang pada Maret 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan proses pemasangan rambu-rambu elektronik itu direncanakan sudah mulai berjalan pada Februari mendatang.

"Kami harapkan di triwulan satu [2019] sudah selesai dan dipasang. Artinya, dalam Februari, Maret, harus sudah mulai terpasang. Karena [pelaksanaan] Pergub 155 Nomor 2018 direview per tiga bulan," kata Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/1/2019).

Sigit menjelaskan proyek pengerjaan sejumlah rambu elektronik di DKI Jakarta akan dijalankan melalui proses lelang.

"Sudah mulai proses [pelelangan], dari [awal] 2019," kata Sigit.

Menurut Sigit, pemasangan rambu-rambu elektronik tersebut akan dilakukan pada 27 simpang jalan, khususnya yang berdekatan dengan ruas jalan tol.

Rambu elektronik akan menggantikan rambu statis ganjil genap yang berupa papan. Penggantian rambu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap di ibu kota per 2 Januari 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan perpanjangan masa berlaku sistem ganjil genap dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018. Pergub itu diteken oleh Anies pada 31 Desember 2018.

“Kebijakan ganjil genap dilanjutkan dan konsekuensinya kami akan memasang rambu-rambu yang sifatnya permanen, di ruas-ruas jalan yang ada ketentuan ganjil genap,” kata Anies pada awal 2019 lalu.

Pada tahun 2019, sistem ganjil-genap diterapkan di 9 ruas jalan: Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya – simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad yani.

Waktu pemberlakuan ganjil-genap tersebut ialah pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00 – 20.00 WIB. Aturan ini tidak diterapkan pada Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional.

Pengecualian juga diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol, dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi secara berkala penerapan sistem ganji genap, sesuai dengan kebutuhan dan hasil kajian terhadap pelaksanaan kebijakan pengendalian lalu lintas ini.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom