Menuju konten utama

Dishub DKI Jakarta Kaji Ulang Raperda ERP

Dalam kajian lanjutan terhadap ERP, Dishub DKI menyebut akan memperluas berbagai masukan ke dalam Raperda PL2SE tersebut.

Dishub DKI Jakarta Kaji Ulang Raperda ERP
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) kepada kendaraan bermotor termasuk sepeda motor di 25 ruas jalan di Jakarta yang saat ini dibahas dalam Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang salah satunya mengatur jalan berbayar elektronik (Electonic Road Pricing/ERP).

“Akan dikomunikasikan (dengan DPRD DKI) untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (13/2/2023), seperti dilansir Antara.

Pihaknya tidak menarik pembahasan Raperda PL2SE itu dengan DPRD DKI namun akan mengkaji kembali materi dalam rancangan tersebut.

Menurut dia, dalam kajian lanjutan terhadap ERP, pihaknya akan memperluas berbagai masukan dari berbagai sumber ke dalam Raperda PL2SE tersebut.

“Draf yang sudah ada kemudian akan dikomunikasikan kembali mendapat masukan. Lantas masukan kami telaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah PL2SE,” ucap Syafrin.

Sebelumnya, Raperda soal ERP itu masuk dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta.

Namun, dalam perjalanannya, mendapat penolakan dari kelompok masyarakat di antaranya komunitas pengemudi ojek daring (ojol) yang berkeinginan membatalkan rencana ERP.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan jika ERP diterapkan kepada ojek daring, berpotensi memberi dampak kepada aktivitas masyarakat hingga kesenjangan sosial.

“Kalau aplikator maupun pengemudi ojol yang dikenakan, maka ada tambahan beban biaya di mereka. Jika biaya tersebut dibebankan ke pelanggan dengan cara menaikkan tarif, akan membebani masyarakat dan ojol akan kehilangan pelanggan,” katanya.

Ia mendorong Pemprov DKI melakukan kajian ulang di antaranya pemilihan 25 ruas jalan yang harus mensyaratkan lebar jalur yang ada dan sudah dilayani transportasi publik.

Sejauh ini, menurut Nirwono, baru ada beberapa ruas jalan yang siap fasilitas angkutan publiknya di antaranya Jalan Sudirman-Thamrin, MT Haryono, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.

Sedangkan di beberapa ruas jalan lain masih ada permukiman sehingga masyarakat setempat berpotensi dirugikan.

Selain itu, warga di luar Jabodetabek yang hanya sesekali melewati jalan yang ditentukan kawasan ERP, kemungkinan tidak memiliki aplikasi ERP di kendaraannya.

Nirwono menambahkan ada beberapa opsi lain yang dapat dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan salah satunya adalah pengenaan biaya parkir progresif.

Baca juga artikel terkait ELECTRONIC ROAD PRICING

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri