Menuju konten utama

Disebut Pelesiran, Pengacara: Idrus Marham Ikuti Keputusan KPK

Pengacara Idrus Marham menyebut kliennya berobat dan dikawal oleh petugas dari KPK. 

Disebut Pelesiran, Pengacara: Idrus Marham Ikuti Keputusan KPK
Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta Teguh P. Nugroho memaparkan temuan di Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/6/2019). tirto.id/Adrian pratama taher

tirto.id - Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda angkat bicara mengenai kabar kliennya Idrus Marham disebut pelesiran.

Samsul menilai, Ombudsman terburu-buru membuat kesimpulan isu pelesiran kliennya.

"Kami keberatan Idrus dibilang pelesiran/keliaran. Masak pelesiran di rumah sakit. Yang benar aja," kata Samsul dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2019).

Samsul juga mengatakan, Idrus tengah menjalani pengobatan, Jumat (21/7/2019) lalu. Ia berangkat dan pulang sesuai jadwal pengawal tahanan dan mengikuti jadwal dokter gigi.

"Saat itu berteparan hari Jumat. Idrus Salat Jumat di lantai 6 gedung MMC, dikawal KPK. Bukan berkeliaran," kata Samsul.

Samsul menegaskan, Idrus selalu taat aturan apa pun yg diterapkan. Idrus pun selalu ikut saat pertama kali harus pakai borgol dan dia selalu merespons positif.

Namun, mereka enggan merespons soal pelanggaran administrasi. Sebab, masalah maladmnistrasi diserahkan kepada KPK.

"Soal maladministrasi, kami tidak bisa komentar, karena itu sudah mekanisme internal KPK. Pada dasarnya, aturan apa pun yang diwajibkan, saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," ujar dia.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Rayat memutuskan terjadi pelanggaran administrasi oleh KPK dalam mengawal Idrus Marham dari Rutan KPK ke RS MMC.

Dari bukti CCTV yang dimiliki Ombudsman, Idrus tampak tak mengenakan rompi tahanan dan borgol. Idrus juga tertangkap kamera menggunakan ponsel.

Laporan maladminitrasi ini akan disampaikan kepada pimpinan KPK, karena ada dugaan lain terkait dengan pidana. KPK saat ini masih mempelajari keputusan Ombudsman ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali