Menuju konten utama

Disebut "Kelompok Penghamba Uang," PA 212 Polisikan Ketua BTP Mania

PA 212 melaporkan Ketua BTP Mania ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut dari tudingan Ketua BTP Mania bahwa kelompok 212 adalah "penghamba uang."

Disebut
(Ilustrasi) Massa mengikuti aksi reuni 212 di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/12/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Juru Bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar melaporkan Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya pada hari ini.

Eka mengatakan pelaporan itu dilakukan karena Ebenezer sempat menyatakan bahwa “Kelompok 212 Penghamba Uang.” Eka didampingi oleh kuasa hukumnya, Zulfian S Rehalat, saat mendatangi Polda Metro Jaya.

“Kami laporkan karena perkataan dia telah menohok umat Muslim, khususnya peserta aksi 212, itu sangat menyakiti hati,” ujar Eka di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (4/2/2019).

Eka juga menilai Ebenezer mengabaikan fakta bahwa yang datang dalam acara aksi 212 itu juga ada kalangan non-muslim. Presiden Joko Widodo, kata dia, juga sempat datang ke acara itu.

“Saya bicara atas nama pribadi maupun kelompok Presidium Alumni 212. Sebenarnya buat saya tidak penting atas nama siapa, saya mewakili saudara- saudara saya yang merasa tersakiti,” kata Eka.

Dalam pelaporan tersebut, Eka menyertakan barang bukti berupa video rekaman pernyataan Immanuel Ebenezer serta pemberitaan tentang Aksi 212 di media massa. Laporan Eka terdaftar dengan nomor: LP/710/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum bertanggal 4 Februari 2019.

Ebenezer dilaporkan atas tuduhan pelanggaran pasal 156 KUHP terkait dengan penghinaan terhadap kelompok atau golongan.

Ebenezer melontarkan pernyataan “Kelompok 212 Penghamba Uang” saat berbicara di program talk show iNews Pagi, Rabu (30/1/2019).

"Ini kelompok penghamba uang semua, tuan-tuan mereka duit. Kita tahu sekali tuan-tuan mereka duit. Mereka hanya diperintah oleh duit. Kalau tidak ada duit, saya yakin tidak ada [aksi 212],” kata Ebenezer.

Baca juga artikel terkait PA 212 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom