Menuju konten utama

Disebut di Sidang Romi, Lukman Hakim Berpeluang Diperiksa KPK

KPK membuka peluang penyidikan baru untuk kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan memeriksa mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. 

Disebut di Sidang Romi, Lukman Hakim Berpeluang Diperiksa KPK
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penyidikan baru untuk kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. KPK memungkinkan akan memeriksa mantan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin.

"Tentunya ada kemungkinan jika kemudian pasal 55 ternyata secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020) malam.

Nama Lukman kembali mencuat dalam persidangan vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membenarkan Lukman terbukti menerima uang Rp70 juta dalam dua kurun waktu pada Maret 2019 dari Haris Hasanudin.

Lukman dan Romi berbagi peran dalam mengintervensi seleksi jabatan demi meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sebagai mana yang tersebut dalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP: "Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu."

"Ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun itu semua setelah kami pelajari dalam waktu tujuh hari ini," ujar Ali.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis Romi, hakim menyatakan perbuatan Romi dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Mereka berdua dianggap mencampuri seleksi jabatan yang diikuti Haris.

"Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Menteri Agama RI sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag," ujar hakim anggota Ponto saat membacakan surat putusan untuk Rommy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Haris divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Romi terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Romi melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Romi juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.

Baca juga artikel terkait KASUS JUAL BELI KEMENANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri