Menuju konten utama

Dirut PT IBU Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss

Direktur Utama PT IBU berinisial TW sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dengan merek beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago.

Dirut PT IBU Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menunjukkan karung berisi beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk saat penggerebekan gudang beras di PT Indo Beras Unggul, bekasi, Kamis (20/7). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Mabes Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus beras oplosan dengan merek beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Polri menetapkan Direktur Utama PT IBU berinisial TW.

"Hari ini kita akan gelar konpers setelah kita menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang kemudian menjabat direktur di PT IBU," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Martinus menerangkan, penetapan dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (1/8/2017). Gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan kepada sekitar 15 orang saksi.

Gelar perkara menyimpulkan TW selaku Direktur PT IBU dianggap bertanggung jawab atas praktek kecurangan dan pelanggaran dalam undang-undang pangan. Sayang, pihak kepolisian belum merinci kronologis dan detil tentang penetapan tersangka dan sangkaan yang akan dikenakan kepada TW.

Baca juga: Produsen Maknyuss Jawab Tudingan Soal Beras Oplosan

Martinus menambahkan, polisi akan menahan TW setelah menetapkan sebagai tersangka. Rencananya, TW akan ditahan per hari ini.

"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini, mulai berlaku kita tahan hari ini," kata Martinus.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi PT IBU. Polisi sedang merunut kejadian penanganan perkara dalam kasus beras tersebut. Di saat yang sama, pihak kepolisian masih mencari keterangan.

"Masih dugaan dugaan itu yang kita konstruksikan. Hari ini baru kita minta keterangan para direksi," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2017).

Baca juga: Simpang Siur Kasus Penggerebekan Gudang Beras Maknyuss

Ari Dono menerangkan, mereka sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus IBU. Saksi terdiri atas pihak KPPU, Kemendag hingga Kementan. Mereka juga akan memeriksa komisaris bila diperlukan.

Seperti diketahui, polisi melakukan penggerebekan di pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul, di Jalan Rengas, Bekasi, Kamis (20/7/2017). Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS BERAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri