Menuju konten utama

Dirut PLN Sofyan Basir Bersumpah Tidak Terima Suap PLTU Riau-1

Dirut PLN Sofyan Basir bersumpah tidak menerima suap proyek PLTU Riau-1 di depan hakim yang mengadili perkara Eni Maulani Saragih. 

Dirut PLN Sofyan Basir Bersumpah Tidak Terima Suap PLTU Riau-1
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi saksi dalan sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih, pada hari ini.

Saat bersaksi dalam persidangan ini, Sofyan mengklaim tidak pernah menerima janji maupun hadiah apa pun terkait dengan kerja sama PLN dan pihak swasta dalam proyek PLTU Riau-1 yang bernilai sekitar Rp12 triliun.

"Jadi tidak ada yang menjanjikan sesuatu kepada saudara?" Kata hakim pekara ini kepada Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

"Tidak ada yang mulia," jawab Sofyan Basir

"Yang benar ini...." kata hakim kemudian.

"Demi Allah yang mulia," kata Sofyan menegaskan.

Di dalam dakwaan jaksa terhadap Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir disebut bersama-sama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso menjadi pihak yang membahas kerja sama PLN dengan perusahaan yang diwakili Johannes B. Kotjo, dalam proyek PLTU Riau-1.

Pertemuan itu digelar sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi, mulai dari restoran, hotel, hingga kantor Sofyan Basir.

Informasi serupa juga dipaparkan dalam dakwaan jaksa terhadap Johannes B. Kotjo, terdakwa di kasus ini dari unsur swasta.

Sementara Sofyan mengklaim pertemuan-pertemuan itu tidak berpengaruh apa pun terhadap keputusan terkait proyek PLTU Riau-1.

"Kami datang bertemu semata-mata karena kami menghormati ibu Eni sebagai anggota DPR," kata Sofyan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa Eni Saragih telah menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap itu diberikan agar Eni membantu perusahaan China Huadian dan Blackgold Natural Resources lolos menjadi anggota konsorsium penggarap PLTU Riau-1.

Selain itu, Eni juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dari sejumlah pengusaha di bidang migas. Oleh Eni uang tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan kampanye suaminya, Muhammad Al-Khadziq, di Pemilihan Bupati Temanggung beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom