Menuju konten utama

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Tak Melawan Putusan MA

Kata Dirut BPJS Kesehatan, pemerintah tidak sedang melawan maupun mengakali putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Tak Melawan Putusan MA
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

tirto.id - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menyatakan Perpres No. 64 Tahun 2020 dikeluarkan dengan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung. Ia bilang pemerintah tidak sedang melawan maupun mengakali putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019.

“Artinya masih dalam koridor Pak Jokowi yaitu mengubah. Mengubah itu masih sangat menghormati, jadi tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati,” ucap Fachmi dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu, Kamis (14/5/2020).

“Isunya Jokowi melawan MA, tidak menghormati, itu enggak,” jelasnya.

Fachmi bilang ada tiga opsi yang tersedia untuk merespons putusan No. 7 P/HUM/2020. Antara lain, mencabut, mengubah, atau melaksanakan. Penerbitan Perpres yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, menurutnya masih masuk dalam ketentuan itu.

“Tekstual dan literal itu clear ya masih dalam koridor itu,” ucap Fachmi.

Ia bilang BPJS Kesehatan tengah menghadapi beban carry over defisit tahun 2019 senilai Rp15,5 triliun. Lalu per 13 Mei 2020 lalu, BPJS Kesehatan juga memiliki utang jatuh tempo Rp4,8 triliun.

Justru menurutnya kehadiran perpres no. 64 tahun 2020 itu bakal mengatasi masalah ini. Ia bilang Perpres itu bakal membantu menyeimbangkan aliran dana masuk dan keluar dalam kas BPJS. Di sisi lain, BPJS Kesehatan yakin dapat membayar rumah sakit dengan tepat waktu sekaligus menjaga kualitas layanannya.

“Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 tahun 2020 berjalan kita hampir tidak defisit untuk itu,” ucap Fachmi.

Adapun besar iuran untuk kelas I dan II, Pada perpres 64 tahun 2020 ditetapkan Rp150 ribu dan Rp100 ribu untuk masing-masingnya hanya selisih Rp10 ribu dari iuran pada Perpres 79 Tahun 2019 yang dulu bernilai Rp160 ribu dan Rp110 ribu.

Untuk iuran kelas III, pemerintah menetapkan Rp25 ribu per bulan pada tahun 2020 dan Rp35 ribu per bulan untuk 2021 menurut Perpres No. 64 Tahun 2020. Nilai ini memiliki selisih sekitar Rp16.500 dengan iuran pada Perpres 79 Tahun 2019 yang bernilai Rp42 ribu.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti