Menuju konten utama

Dirut BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerjasama jika RS Diskriminatif

Dirut BPJS Kesehatan mengklaim pihaknya telah meningkatkan tarif pembayaran ke rumah sakit agar pelayanan meningkat dan tak ada diskriminasi.

Dirut BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerjasama jika RS Diskriminatif
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menemukan masih ada sejumlah rumah sakit di daerah yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS.

Ia menyayangkan perlakuan ini karena tidak mencerminkan pelayanan kesehatan yang semestinya.

“Masih ada (tindakan diskriminasi) ke pasien, karena gini dulu ini BPJS defisit, karena defisit jadi BPJS bayarnya telat atau dianggap kurang, sehingga rumah sakit ‘gimana ini?’ jadi kemudian kayak udah tiga hari aja. Padahal itu tidak ada dari kebijakan BPJS atau Kementerian Kesehatan,” kata Ghufron ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Menurut Ghufron, saat ini BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki hutang kepada rumah sakit. Bahkan, ia mengklaim BPJS Kesehatan telah meningkatkan tarif pembayaran ke rumah sakit.

“Kita tidak punya utang di rumah sakit, kita berikan uang muka bahkan bulan kemarin akhir Januari bersama Kementerian Kesehatan kita naikan tarifnya rumah sakit. Jadi kita bayar agar bisa lebih bagus dan kita inginkan tanpa diskriminasi,” sambung Ghufron.

Selain itu, Ghufron menyatakan bahwa rumah sakit yang melakukan tindakan diskriminasi ke pasien terancam akan diputus hubungan kerjanya dengan BPJS Kesehatan.

“Atau contoh di sebuah rumah sakit, pasien BPJS itu (ditempatkan) di ground floor jadi di basement gitu, akhirnya kita sampaikan itu kalau dalam 2 bulan belum diperbaiki kami akan putus hubungan kerja dengan rumah sakitnya. Ternyata sudah diperbaiki, jadi kami berharap semakin hari tidak ada perbedaan,” terang Ghufron.

Rumah sakit yang melakukan diskriminasi terhadap pasien menurut Ghufron tidak menjalankan PP No 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Pria yang pernah menjabat sebagai ketua perkumpulan dekan fakultas kedokteran ini, juga menyatakan bahwa menolak pasien berarti melanggar sumpah kedokteran.

“Jadi itu kalau kita sumpah tidak boleh membedakan pasien berdasarkan agama, suku atau pun status sosial ekonomi,” kata Ghufron.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri