Menuju konten utama

Dirjen Pajak Sederhanakan Skema Pengenaan PPh 25 untuk UMKM

Skema pengenaan Wajib Pajak PPh 25 untuk UMKM akan disederhanakan oleh Dirjen Pajak.

Logo Dirjen Pajak. FOTO/www.pajak.go.id

tirto.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa.

Akan tetapi, wajib pajak jenis ini tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak, pencabutan Perdirjen tersebut dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum kepada WPOP pengusaha tertentu, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran dari PPh pasal 25.

Sebab, ujar Hestu, substansi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018.

"Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun, atau kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final sebesar 0,5 persen (skema pajak final) atau memilih skema pajak umum (non-final)," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/7/2019)

Bagi pelaku UMKM yang memilih skema pajak final, lanjut dia, cukup membayar PPh final sebesar 0,5 persen dari pendapatan sehingga tak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen.

"Sementara pelaku UMKM yang memilih skema umum atau nonfinal, maka berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen," imbuhnya.

Sementara itu, bagi wajib pajak pengusaha tertentu yang pendapatannya lebih dari Rp4,8 miliar per tahun atau bukan UMKM, maka tidak dapat menggunakan skema PPh final. Sehingga mereka wajib membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen.

Jumlah wajib pajak yang mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada semester I 2019 telah mencapai angka 4,75 juta baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun badan/perusahaan.

Angka tersebut tumbuh sebesar 5,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Hestu mengatakan, SPT dari orang pribadi yang sudah masuk mencapai 4,58 juta sementara sisanya sebanyak 162 ribu merupakan pajak badan/perusahaan.

"Kami berharap di hari-hari berikutnya makin banyak. Total wp terdaftar itu, kan 18,3 juta. Tetapi target kita adalah 85 persen. Itu sekitar 15,5 juta total WPOP dan badan," ujar Hestu saat dihubungi Tirto, Senin (11/3/2019) lalu.

Untuk WPOP yang terlambat melapor hingga akhir Maret 2019, sanski administratif yang akan diberlakukan DJP adalah denda sebesar Rp100 ribu. sementara untuk wajib pajak badan/perusahaan, dendanya mencapai Rp1 juta jika melapor lebih dari tanggal 30 April.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno
-->