Menuju konten utama

Dirjen Pajak Keluarkan Kartu Identitas Multifingsi 'Kartin1'

Kartu Kartini menjadi simbol untuk hijrah memasuki era baru yang lebih positif dan tata kelola keuangan yang lebih baik.

Dirjen Pajak Keluarkan Kartu Identitas Multifingsi 'Kartin1'
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (tengah) didampingi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Hestu Yoga Saksama (kiri) dan Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan kartu identitas baru bertajuk Kartu Indonesia 1 atau Kartin1. Kartu ini adalah kartu identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Kartu Wajib Pajak. Peresmian Kartini Card itu sendiri diresmikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kartin1 membuat suatu kartu yang multifungsi. Dari seseorang yang dikombinasikan oleh identitas pribadi dengan integrasi dan informasi wajib pajak di dalamnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam acara peluncuran Smart Card Kartini di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jumat (31/3/2017).

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan mengenai alasan dibalik nama Kartin1 dan tanggal peresmian kartu ini dimunculkan ke ranah media. Salah satu alasannya, Menteri Keuangan menginginkan adanya transparansi keuangan bagi Wajib Pajak (WP) sesuai dengan jargon RA Kartini: habis gelap terbitlah terang. Diharapkan bahwa semua data keuangan dari WP termasuk NPWP bisa ditelusuri oleh pemerintah.

Sementara itu, mengenai tanggal peresmian Kartin1 dilakukan pada Jumat, 31 Maret 2017 lantaran pada hari tersebut tepat penutupan amnesti pajak diberlakukan.

"[Kartu ini] simbol bagi kita semua akan pindah atau hijrah ke masa yang terang. Secara pribadi memasuki era baru yang lebih positif, tata kelola yang baik. Untuk terus memperbaiki kepastian kepada masyarakat yang trauma atau imej mengenai [Direktorat] Jenderal Pajak," tutur Sri Mulyani.

Alasan lain yang dijabarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Ken Dwijugiasteadi mengenai waktu launching Kartin1 ini adalah bentuk lain dari NPWP elektronik.

"Launching Kartin1 di bulan April, karena mendekati harinya Kartini [hari lahir Kartini]. Yang akan diikuti oleh penutupan wajib pajak. Nantinya, kartu ini diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan e-NPWP juga KTP elektronik," terang Ken Dwijugiasteadi di lokasi yang sama.

Ken menambahkan bahwa ujicoba penggunaan Kartin1 akan dilakukan September 2017. Dia menjelaskan bahwa penggunaan kartu ini untuk kalangan tertentu, karena sifat kartu adalah prototipe.

Meskipun jumlahnya terbatas di tahap awal peresmiannya, dia memastikan agar wajib pajak tak usah risau bila kartu tersebut akan hilang. Dia memastikan bila Kartin1 ini hilang bisa diganti dengan yang baru, tanpa khawatir data pribadi akan bocor. Sebab, kartu ini memiliki sistem pengamanan yang diakses dengan sidik jari Wajib Pajak.

"Kalau KTP kita masukan NPWP, pajak kalau hilang pakai sidik jari kita. Kartu Kartini ini sama saja dengan kartu identitas dan pajak Malaysia bernama My Card. Dirut Jenderal Malaysia juga mengintegrasikan kartu pendudukannya dengan cashless society," tutup Ken Dwijugiasteadi.

Perlu diketahui dalam acara ini terdapat demonstrasi aktivasi platform Kartini yang memiliki fitur pengamanan digital certificate dengan terlebih dahulu melanjutkan validasi data biometrik dari e-KTP, dan memasukan informasi perpajakan ke dalam produk kartu perbankan.

Di kartu ini sendiri terdapat aplikasi sidik jari pembuatan Personal Identification Number (PIN). Dengan begitu, penggunaan kartu yang telah ditanamkan platform Kartini dapat dilakukan menggunakan reader, yang dilekatkan pada EDC atau Electronic Data Capture maupun NFC atau Near Field Communication.

Proses prototipe platform Kartini ini nantinya menunjukkan bahwa platform tersebut terbukti dapat diintegrasikan dengan kartu elektronik lainnya. Namun, perkembangan ke depan mengenai lingkup penerapan platform Kartini ke jenis kartu ataupun identitas tertentu masih menunggu infrastruktur ilegal yang berlaku.

Ditjen Pajak akan melakukan koordinasi bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi pemerintah lain yang berminat untuk bersama-sama melakukan kajian terkait integritas kata identitas baik perbankan maupun non-perbankan, seperti data kependudukan, NPWP nomor keanggotaan BPJS.

Baca juga artikel terkait DIRJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Yuliana Ratnasari