Menuju konten utama

Dirjen Bea Cukai: Impor Barang Mewah Turun Usai Penerapan PPh 22

"Impor barang mewah turun menjadi 5,46 juta (dolar AS)," kata Heru.

Dirjen Bea Cukai: Impor Barang Mewah Turun Usai Penerapan PPh 22
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan keterangan pers mengenai survei cukai rokok ilegal 2018 di Jakarta, Kamis (20/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Direktur Jenderal Bea Cukai dan Kapabeanan, Heru Pambudi, menyampaikan bahwa kenaikan pajak impor terhadap sejumlah barang komoditas berhasil menekan pertumbuhan impor harian. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di kementerian keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Kenaikan pajak penghasilan (PPh) dalam pasal 22 dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/2018 itu, kata Heru, berhasil menurunkan impor barang mewah sebesar 49 persen.

Dari Januari hingga 13 September, sebelum kebijakan itu diterapkan, impor barang mewah mencapai 10,27 juta dolar AS. Setelah penerapan berjalan, kata dia, "impor barang mewah turun menjadi 5,46 juta (dolar AS)."

Rata-rata impor harian juga turun 41,05 persen dibandingkan rata-rata impor harian dari 1 Januari-13 September. "Impor hingga 12 September 31 juta dolar AS. Setelah memberlakukan menurun Jadi 18,3 juta dolar AS," imbuhnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan 110/2018 itu mengatur membagi beberapa jenis barang menjadi tiga kelompok.

Sebanyak 719 jenis barang mengalami kenaikan tarif PPh dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen, lalu sekitar 218 jenis barang yang naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen, dan 210 jenis barang lain meningkat dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Selain itu, pemerintah memutuskan sebanyak 57 jenis barang tidak mengalami kenaikan tarif PPh sehingga tetap berada di angka 2,5 persen.

Baca juga artikel terkait PAJAK BARANG MEWAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto