Menuju konten utama

Diperiksa Satgas, Joko Driyono: Hari Ini Saya Hanya Mengonfirmasi

Tersangka kasus perusakan dokumen Persija Joko Driyono mengaku meminta penundaan pemeriksaan karena mempersiapkan agenda PSSI untuk Piala Presiden 2019.

Diperiksa Satgas, Joko Driyono: Hari Ini Saya Hanya Mengonfirmasi
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di Gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono memberi penjelasan ke awak media soal pemanggilannya untuk kali ketiga oleh Satgas Antimafia Bola, Rabu (27/2/2019). Ditanya seputar jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, dia tidak bisa merinci detailnya.

"Tidak ada jumlah pertanyaan, hanya mengonfirmasi saja," kata pria kelahiran Ngawi itu saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya.

Jokdri empat jam berada di ruang pemeriksaan. Ia masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, dan keluar dengan setelan kemeja biru-hitam tepat pukul 14.00 WIB.

Jokdri mengakui bahwa pemeriksaannya sebenarnya belum selesai. Hanya saja, dia mengajukan penundaan karena alasan ada agenda di PSSI. Salah satunya berkaitan dengan persiapan kick-off Piala Presiden 2019 yang akan dihelat tanggal 2 Maret mendatang.

"Ini juga terkait beberapa agenda yang rencananya akan kami [PSSI] selenggarakan, terutama terkait kick-off Piala Presiden 2019. Alhamdulillah disetujui oleh penyidik, dan saya diizinkan untuk meninggalkan [lokasi pemeriksaan]," jelasnya.

Jokdri, pria kelahiran Ngawi yang memulai jabatan di PSSI sejak 1991 itu pertama ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) malam, usai diketahui sebagai aktor intelektual dalam perusakan barang bukti oleh tiga tersangka lain.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri