Menuju konten utama

Diperiksa KPK, Taufiq Effendi Klaim Tak Kenal Irvanto dan Made Oka

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi mengklaim tidak mengenal Irvanto dan Made Oka Masagung.

Diperiksa KPK, Taufiq Effendi Klaim Tak Kenal Irvanto dan Made Oka
Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (3/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Taufiq Effendi terkait dengan kasus korupsi e-KTP pada Selasa (3/7/2018).

Taufik merupakan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR. Sebelumnya, Taufik pernah memegang posisi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara periode 2004-2009. Hari ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka korupsi e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Taufik terlihat mendatangi Gedung KPK pada pukul 08.43 WIB, Senin pagi. Usai diperiksa, Taufik mengaku ditanya oleh penyidik KPK apakah dirinya mengenal Irvanto dan Made Oka.

"Kenal apa enggak? Saya bilang enggak kenal," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, kepada sejumlah wartawan.

Taufik mengklaim tidak ada pembahasan tentang masalah anggaran dalam pemeriksaannya. Saat ditanya oleh wartawan perihal aliran dana korupsi e-KTP, Taufik enggan memberikan jawaban.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik adalah salah satu mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang hari ini dipanggil terkait penyidikan korupsi e-KTP. Hari ini, KPK juga memanggil anggota DPR periode 2009-2014 Mulyadi terkait dengan kasus yang sama.

"Diperiksa dalam kasus e-KTP untuk tersangka IHP [Irvanto] dan MOM [Made Oka Masagung]," kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Febri, pemeriksaan Taufik merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada 26 Juni lalu. Taufik tidak memenuhi panggilan pada akhir Juni lalu dengan alasan sedang berada di luar negeri. Sementara pemeriksaan Mulyadi merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada Senin kemarin.

Sebagai informasi, Irvanto dan Made Oka ialah 2 dari 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Irvanto dan Made Oka resmi menjadi tersangka pada 28 Februari 2018.

KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Setya Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian kegiatan pengadaan itu. Ia diduga sekaligus menjadi kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.

Sementara Made Oka diduga memakai rekening 2 perusahaan miliknya, yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung uang korupsi e-KTP untuk Setya Novanto. Rekening OEM sempat menampung 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan PT Delta Energy menerima 2 juta dolar AS. Pengusaha itu juga diduga menjadi perantara pemberi fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom