Menuju konten utama

Diperiksa KPK, Menteri Yasonna Klaim Tidak Kenal Irvanto & Made Oka

Menkumham Yasonna Laoly diperiksa oleh KPK pada hari ini terkait penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Diperiksa KPK, Menteri Yasonna Klaim Tidak Kenal Irvanto & Made Oka
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). Mantan Anggota Komisi II DPR RI tersebut tiba pada pukul 12.50 WIB. tirto.id/Naufal Mamduh.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim tidak mengenal sekaligus tidak pernah bertemu dengan dua tersangka korupsi e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).

Hal ini dikatakan oleh Yasonna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto dan Made Oka, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Enggak, enggak sama sekali, tidak pernah kenal, tidak pernah ketemu [Irvanto dan Made Oka]," ucap Yasonna kepada wartawan saat ditanya hubungan dia dengan Irvanto dan Made Oka.

Yasonna mendatangi Gedung KPK, pukul 12.50 WIB, Senin siang. Yasonna tiba dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.23 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, mantan anggota DPR Komisi II itu mengklaim keterangannya kepada penyidik KPK hari ini tidak berbeda dengan sebelumnya.

"Enggak, biasa aja [Pertanyaan penyidik]. Tersangka yang berbeda. Jadi sama aja dengan keterangan yang lalu," kata Yasonna. "Tidak ada [perbedaan dengan sebelumnya], sama sekali tidak ada."

Pada hari ini, KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya terkait kasus e-KTP dengan tersangka Irvanto dan Made Oka. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, politikus PKS Tamsil Linrung, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan politikus Partai Demokrat Mulyadi.

Tak lama setelah Yasonna menjalani pemeriksaan, saksi lain pun turut keluar dari Gedung KPK, yakni Diah Anggraeni, pada pukul 14.50 WIB. Namun, dia bungkam saat ditanya wartawan dan langsung masuk mobil usai diperiksa KPK.

KPK telah menetapkan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018. Keduanya diduga menjadi perantara pemberian duit untuk Setya Novanto dan suap terkait proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto dan Made Oka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom