Menuju konten utama

Diperiksa KPK 4,5 Jam, Gamawan Klaim Tak Kenal Irvanto dan Made Oka

Gamawan Fauzi mengklaim tidak kenal dengan keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung. Dia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan dua tersangka korupsi e-KTP tersebut.

Diperiksa KPK 4,5 Jam, Gamawan Klaim Tak Kenal Irvanto dan Made Oka
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) saat meninggalkan ruangan sidang korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto pada Kamis (16/3/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini, Kamis (22/3/2018). Gamawan terlihat memasuki Gedung KPK pada pukul 10.30 WIB. Dia baru keluar pada pukul 15.00 WIB atau sekitar 4,5 jam usai dirinya memasuki Gedung KPK.

Usai pemeriksaan itu, Gamawan mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dirinya sebagai saksi dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Dia mengklaim penyidik KPK hanya mengajukan pertanyaan seputar hubungannya dengan Irvanto dan Made Oka.

"Saya ditanya kenal enggak (dengan Irvanto dan Made Oka. Saya bilang belum pernah bertemu, apalagi kenal. Belum pernah bertemu dan belum pernah kenal," kata Gamawan di Gedung KPK.

Menurut Gamawan, meski dirinya berada di Gedung KPK selama sekitar 4,5 jam, pemeriksaan tersebut berlangsung cepat. Sebab, penyidik hanya bertanya seputar hubungan dia dengan Irvanto dan Made Oka.

"Saya ditanya kenal enggak sama Irvanto, mas Made, saya bilang enggak kenal. Itu saja, makanya pemeriksaannya cepat," kata Gamawan.

Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung ditetapkan menjadi tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018. KPK menduga Irvanto menjadi perantara pemberian duit terkait korupsi e-KTP untuk Setya Novanto. Keponakan Novanto itu diduga pernah menerima 3,5 juta dolar AS.

KPK juga menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian untuk Novanto terkait korupsi e-KTP senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung duit itu dalam rekening dua perusahaan miliknya.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom