Menuju konten utama

Dipanggil Polda Metro, Sandiaga Janji akan Penuhi Pemeriksaan Besok

Sandiaga Uno dijadwalkan akan diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai kasus PT Japirex atas dugaan penipuan oleh penyidik Polda Metro Jaya besok.

Dipanggil Polda Metro, Sandiaga Janji akan Penuhi Pemeriksaan Besok
Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno menggunakan pelembab bibir saat press confrence dengan media. FOTO/Istimewa.

tirto.id -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak banyak menanggapi soal pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1/2018) besok. Sebab, dirinya mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, dirinya berjanji akan kooperatif dengan pihak penegak hukum lantaran seperti yang pernah ia lakukan selama dirinya masih menjadi pengusaha.
"Selama menjalankan dunia usaha, saya selalu patuh koridor hukum dengan tata kelola yang baik. Jadi Insya Allah, saya sih jalani saja prosesnya," ungkap Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Ia juga menyampaikan bahwa pelaporan dirinya ke kepolisian bukan yang pertama dan telah berulang kali terjadi. Ia juga mengaku telah memberikan keterangan untuk kasus-kasus yang diarahkan kepadanya mulai dari pencucian uang sampai penggelapan lahan.
"Intinya ini kasus yang sama ternyata, kalau kita lihat dan sudah dilaporkan 6 kali. Saya sudah memberikan keterangan sebelumnya waktu kampanye lebih dari 8 kali," imbuhnya.

Sandiaga dijadwalkan akan diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai kasus PT Japirex atas dugaan penipuan oleh penyidik Polda Metro Jaya besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, hal ini merupakan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya terhadap beberapa laporan pada Sandiaga Uno.

Saat ini tercatat sekurangnya ada dua laporan terkait Sandiaga Uno, yakni soal penipuan dan pencucian uang, dan penipuan lahan. Keduanya dilaporkan oleh kuasa hukum Djoni Hidajat, Fransiska Kumalawati.

Laporan pertama dibuat pada 8 Maret 2017 lalu dengan nomor laporan LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Sedangkan laporan kedua masuk pada 8 Januari 2018 bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum.

Sandiaga Uno sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex.

PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, dimana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual.

Kasus ini sendiri bermula saat Djoni Hidayat, anggota tim likuidasi PT Japirex yang diwakilkan kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.

Djoni menuduh Sandiaga dan Andreas dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Untuk kasus pertama, tahapan penyelidikan sudah naik menjadi penyidikan pada September 2017 lalu dan menetapkan status Andreas sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri