Menuju konten utama

Dinas LH DKI Targetkan 2 Bulan untuk Bentuk Pergub Kantong Plastik

Aturan pembatasan kantong plastik akan disosialiasasikan ke warga DKI Jakarta selama enam bulan pertama setelah penetapan Pergub tersebut.

Dinas LH DKI Targetkan 2 Bulan untuk Bentuk Pergub Kantong Plastik
Ilustrasi stop penggunaan kemasan plastik atau kantong plastik. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djafar Muchlisin menyampaikan bahwa draf untuk Peraturan Gubernur tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sudah selesai, tetapi masih dipelajari.

"Dua bulan ini sih harusnya selesai," kata Djafar saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (14/1/2019).

Setelah dipelajari kembali, aturan ini akan segera ditetapkan melalui SK Pergub. Selain itu, kata Djafar, aturan tersebut akan disosialiasasikan ke warga DKI Jakarta selama enam bulan pertama setelah penetapan Pergub tersebut.

Sasaran dari pergub ini adalah pengusaha, baik perusahaan-perusahaan besar, ataupun pasar. Pergub ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

"[Untuk] konsumen, masih sifatnya teguran. Karena sumbernya dari dunia usaha tadi, pusat perbelanjaan, maka tekanan pada pusat perbelanjaan," kata Djafar.

Untuk pengganti kantong plastik, Djafar mengatakan pihaknya sedang mendekati dunia usaha agar mendapatkan CSR yang mau membantu solusi pengganti kantong plastik.

"Kami tetap berupaya dengan dunia usaha, kami lobi supaya bisa membantu kami pengadaan kantong, tapi kantongnya yang bukan dari plastik," kata Djafar.

Sebelumnya, Anggota DPRD Komisi D Pandapotan Sinaga sudah mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak segera meneken aturan tersebut.

"Ya, itulah posisi dia [Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan]. Selalu dibingungkan dulu, baru dilaksanakan. Jadi jangan langsung mengatakan, tapi tidak dilaksanakan. Dia bilang pada awal tahun, tapi sampai sekarang masih belum tuntas," kata Pandapotan kepada reporter Tirto pada Jumat (4/1/2018).

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan selama ini drafnya masih tersangkut di Dinas Lingkungan Hidup, serta masih ada beberapa poin yang perlu direvisi.

"Jadi sebenarnya Pergub [Peraturan Gubernur] Plastik itu harus dikoreksi banyak subtansinya. Saya harus garis bawahi, ini bukan cepat-cepatan keluar Pergubnya. Tapi bagaimana pergub ini bisa memfasilitasi transisinya. Yang pasti saya akan keluarkan pergub itu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/1/2019).

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hard news
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto