Menuju konten utama

Dinas LH Beri Sanksi 3 Pabrik yang Cemari Udara di Jakarta

Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara dikawasan Indusri di sekitar Pulogadung, Jakarta, Kamis (8/8/2019)

Dinas LH Beri Sanksi 3 Pabrik yang Cemari Udara di Jakarta
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel yang dinilai mencemari udara, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/08/08/inspeksi-pabrik-tirto-mico-5.jpg
Polusi udara yang ditumbulkan oleh cerobong asap produksi Asam Sulfat di PT Mahkota Indonesia, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/08/08/inspeksi-pabrik-tirto-mico-1.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Mahkota Indonesia dan sejumlah perusahaan yang cerobongnya terbukti mencemari lingkungan, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/08/08/inspeksi-pabrik-tirto-mico-3.jpg
Aktivitas pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/08/08/inspeksi-pabrik-tirto-mico-4.jpg
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel yang dinilai mencemari udara, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara dikawasan Indusri di sekitar Pulogadung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI memberikan sanksi paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender kepada dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Acid Industry, PT. Hong Xin Steel dan PT. Mahkota Indonesia. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait POLUSI atau tulisan lainnya

Fotografer: Andrey Gromico