Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Dilema Pariwisata di Tengah Merebaknya Kasus COVID Varian Omicron

Varian Omicron muncul saat sektor pariwisata mulai berbenah usai dihantam pandemi COVID-19 sejak awal Maret 2020.

Dilema Pariwisata di Tengah Merebaknya Kasus COVID Varian Omicron
Warga negara asing (WNA) bersiap menyeberang ke Labuan Bajo, NTT dengan menggunakan kapal pinisi di Pelabuhan Serangan, Denpasar, Bali, Kamis (28/10/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia makin meluas. Kementerian Kesehatan mencatat per 3 Januari 2022 sudah mencapai total 152 orang dengan rincian 146 merupakan kasus impor, sedangkan 6 kasus transmisi lokal.

Salah satu kasus transmisi lokal ini terdeteksi di Jawa Timur. Kasus ini menimpa seorang warga Surabaya berinisial TYC yang baru saja berlibur ke salah satu tempat wisata di Provinsi Bali selama 5 hari bersama suaminya, berinisial SJJ menggunakan kendaraan pribadi.

Selama berlibur kedua orang ini mengklaim selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapat akses ke seluruh tempat yang dikunjungi. Dari 20 November-12 Desember 2021 pasien selalu patuh dalam menggunakan aplikasi tersebut. Namun, sepulang dari perjalanan wisatanya, tepatnya pada 25 Desember 2021, TYC mengalami keluhan pada tenggorokan yaitu merasakan seperti ada lendir.

Kemudian pada 28 Desember, pasien TYC memeriksakan diri ke sebuah rumah sakit dan disarankan swab RT-PCR. Pada hari itu juga TYC melakukan swab RT-PCR dan hasilnya positif terkena COVID-19 varian Omicron. Usai terdeteksi, pasien pun disarankan melakukan isolasi di rumah sakit.

Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin mengatakan kasus varian Omicron di Indonesia masih didominasi pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara seperti Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan USA. Sedangkan 6 kasus transmisi lokal terdeteksi di Jakarta dan Surabaya dari warga yang terbang dari daerah Bali maupun Medan.

Budi mengatakan, pemerintah sedang berupaya menekan pertumbuhan kasus Omicron menjadi kasus transmisi komunitas. Sekarang adu disiplin prokes saja, katanya. Budi mengatakan, saat ini Indonesia sedang menunggu 15 alat deteksi mutasi virus COVID-19, whole genome sequencing (WGS). Budi klaim Indonesia sudah memiliki 16 WGS dan tersebar ke 14 laboratorium.

Nasib Industri Pariwisata

Maraknya kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia ini muncul beriringan saat sektor wisata mulai dibuka kembali bagi wisatawan mancanegara usai Indonesia dilanda pandemi COVID-19 sejak awal Maret 2020. Hal ini membuat industri pariwisata dihadapkan pada dilema antara terus mendorong pariwisata bangkit atau mencegah varian Omicron.

Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kunjungan wisatawan mancanegara pada November 2021 naik 3,06 persen menjadi 153.200 kunjungan, dibandingkan dengan Oktober 2021 sebanyak 151.000 kunjungan.

“Meskipun ada kenaikan, tapi sangat tipis dan grafiknya sangat landai. Jika dibandingkan November 2020, grafiknya berhimpitan, artinya belum ada kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu,” kata Kepala BPS Margo Yuwono saat menggelar konferensi pers virtual, Senin, 3 Januari 2022.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pengetatan aksesibilitas seperti PPKM darurat belum perlu dilakukan di tengah munculnya varian Omicron. Ia klaim, hingga saat ini aturan dan pengetatan melalui level PPKM per zonasi cukup untuk mengendalikan kasus penularan.

“Situasinya ini masih terkontrol ya. Harapan kami [pengendalian] kasus itu masih sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sehingga perlu dilakukan untuk meningkatkan PPKM levenya saja [per zona]” kata Maulana saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (4/1/2022).

Maulana menjelaskan, sektor pariwisata saat ini sudah mulai bisa bernapas usai kegiatan usahanya terganggu dengan berbagai pengetatan yang dilakuakan selama dua tahun terakhir. Ia berharap, dengan berbagai strategi pengendalian yang sudah dilakukan pada 2020 dan 2021, pemerintah sudah punya formula untuk bisa menekan kasus penularan di dalam negeri. Sehingga, pengendalian kasus dan dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.

“Karena bagi industri pariwisata itu sendiri sekarang lagi berharap memang terjadi pertumbuhan di 2022. Sehingga 2022 jika memang PPKM level itu tetap masih berada di level 2 dan 1 dengan kondisi pelonggaran pergerakan seperti ini. Tentu harapan terbesar ke depan itu untuk terjadinya pertumbuhan dan pemulihan yang cukup baik itu besar. Karena kita berharap paling tidak tahun ini sudah mendekati ke angka di tahun 2019,” kata dia.

Perlu Pengetatan Pergerakan Orang

Peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Mouhamad Bigwanto mengatakan, beberapa pengetatan pergerakan orang memang perlu dilakukan untuk menjaga agar kasus COVID-19 tidak lagi meledak akibat varian Omicron. Namun, pengetatan tidak perlu dilakukan seperti PPKM darurat.

“Tidak perlu seketat dulu karena kondisinya sekarang vaksinasi Indonesia sudah cukup tinggi, meski belum di angka ideal. Langkah pengetatan perjalanan dengan syarat PCR sudah tepat, tinggal perketat prokes di tempat wisata, termasuk restoran. Yang sekarang luput adalah sanksi tegas jika melanggar prokes,” kata Bigwanto saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (4/1/2022).

Bigwanto menjelaskan, pengetatan pergerakan orang tidak perlu seketat dulu, tapi perlu pemantauan dan pengetatan protokol Kesehatan serta kampanye yang lebih masif lagi.

“Ingatkan masyarakat bahwa Covid masih ada, terapkan sanksi tegas jika ada pelanggaran (jangan tebang pilih). Langkah yang diambil harus terukur, pemerintah perlu meneliti lebih lanjut mengenai penyebab naiknya penularan, termasuk jenisnya, ini untuk bisa lebih memahami karakteristik varian baru ini. Lalu lihat apakah vaksin masih efektif mencegah kasus berat. Sementara 3T tetap harus di gencarkan agar penularan bisa dibatasi. Lainnya vaksinasi terus di genjot,” jelas dia.

Jika kasus meledak kembali, kata Bigwanto, tentunya pengetatan aktivitas masyarakat terpaksa harus diberlakukan. Ia sebut, yang langsung terdampak kalua ada pengetatan lagi adalah pusat belanja, restoran, dan hotel. Ini akan menambah beban mereka yang selama setahun lebih ini sudah cukup terdampak.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, pandemi masih menjadi persoalan faktual yang harus menjadi fokus utama. Maka segala upaya harus dilakukan untuk mengendalikan penyebaran varian Omicron. Pasalnya di beberapa negara seperti Amerika Serikat dengan jumlah vaksinasi 70 persen masih menghadapi lonjakan akibat adanya varian Omicron ini.

“Mungkin harus ada paket kebijakan khusus untuk menangani varian Omicron dari sisi kesehatannya. Apakah karantina-nya masih tetap diperpanjang. Untuk WNI dari luar negeri atau WNA dari luar negeri. Kemudian juga apakah pembukaan sektor pariwisata juga itu sudah harus dilakukan atau memang harus ada pembatasan di beberapa tempat yang rawan,” kata Bhima kepada reporter Tirto, Selasa (4/1/2022).

Bhima menjelaskan, pemerintah perlu memiliki paket kebijakan tersebut, termasuk konsekuensinya jika ada pembatasan sosial yang lebih ketat. Jika demikian, kata dia, maka insentif itu harus lebih fokus pada sektor-sektor yang terdampak. Masalahnya, kata dia, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 turun menjadi Rp414 triliun dari bujet 2021 sebesar Rp744 triliun.

“Dengan adanya varian Omicron ini, harusnya anggaran PEN harus dipertahankan. Setidaknya bisa sama dengan 2021 alokasinya. Termasuk anggaran kesehatan itu harusnya jangan buru-buru dipangkas. Termasuk untuk vaksinasi, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan,” kata Bhima.

Jika pemerintah terlambat melakukan penanganan munculnya varian Omicron ini, maka ia khawatir dampak terhadap ekonominya akan jauh lebih besar lagi, termasuk ketidakpastian investasi yang masuk. Akhirnya seluruh rencana pemulihan ekonomi tertunda.

Baca juga artikel terkait PARIWISATA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz