Menuju konten utama

Dilema Pajak e-Commerce: Berimbas ke Harga Barang & Ekonomi Digital

Pemberlakuan pajak e-commerce oleh Kemenkeu merupakan wacana yang tertunda sejak 2018.

Dilema Pajak e-Commerce: Berimbas ke Harga Barang & Ekonomi Digital
Ilustrasi e-commerce. SHUTTERSTOCK

tirto.id - Langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diasosiasikan sebagai munculnya kembali niat pemerintah untuk menerapkan pajak e-commerce. Direktorat Data Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi ini pun digadang-gadang dapat menggenjot langkah Kemenkeu mengumpulkan pajak dari sektor digital.

“Jadi kami sudah melihat di berbagai negara. Oleh karena itu kami berkeputusan membuat tim yang sangat dedikatif untuk sistem informasi ini,” ucap Sri Mulyani kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon II dan III Kemenkeu di Kantor Pusat DJP pada Senin (8/7/2019).

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi e-Commerce Indonesia (Idea), Bima Laga belum mau berkomentar banyak soal masalah ini. Ia mengatakan lembaganya berencana menemui Kemenkeu untuk audiensi.

“Kami ingin bertemu dulu. Mungkin teman-teman bisa sampaikan ‘ini dari Idea ingin ketemu’. Insya Allah, kami minggu ini kirim surat untuk audiensi,” kata Bima kepada wartawan saat ditemui di Hotel Four Points, Jakarta pada Selasa (9/7/2019).

Pemberlakuan pajak e-commerce oleh Kemenkeu merupakan wacana yang tertunda sejak 2018. Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) [PDF].

Melalui peraturan tersebut, pelaku usaha yang memiliki lapak di e-commerce diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet jika jumlahnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi yang omzetnya lebih dari itu, mereka masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus memiliki kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menarik peraturan yang mengatur soal ketentuan pajak e-commerce tersebut. Pencabutan PMK Nomor 10 Tahun 2018 itu didasarkan pada alasan kesimpangsiuran informasi yang dikhawatirkan bakal membuat para pelaku UMKM enggan berdagang melalui platform marketplace.

Memicu Kenaikan Harga

Peneliti fiskal dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy mafhum bila beleid itu sempat tertunda. Pasalnya, penerapan pajak e-commerce dapat memicu kenaikan harga barang di marketplace sehingga dikhawatirkan dapat berdampak pada konsumen.

Yusuf mengatakan hal itu membuat konsumen menyeleksi barang yang akan dibelinya. Pada jenis produk yang kompetitif atau banyak dibeli, bisa saja konsumen meninggalkan sejumlah lapak.

Namun, menurut dia, pelaku usaha jenis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lah yang paling rentan terdampak, ketimbang pelaku usaha marketplace yang besar.

“Pajaknya bisa saja dibebankan ke konsumen. Ketika pengusaha mendapatkan pengenaan tarif tertentu mereka menyeusaikan dong. Akhirnya mereka harus menaikkan harga,” ucap Yusuf saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (10/7/2019).

Menurut Yusuf, pemerintah perlu membuat peta jalan yang jelas tentang pengembangan industri marketplace ini. Ia mengatakan pemerintah perlu memetakan mana e-commerce yang sudah dapat dikenakan pajak dan mana yang belum.

Pemerintah juga perlu memetakan mana e-commerce yang justru malah membutuhkan insentif atau keringanan pajak untuk berkembang.

“Umumnya industri digital seperti start up itu memang cenderung sulit untuk bertahan dan establish. Makanya mungkin saja dia butuh pengurangan pajak,” ujarnya.

Kelangsungan Ekonomi Digital

Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekarf), Fadjar Hutomo sepakat jika fokus pajak e-commerce sebaiknya bukan pada start up. Meski begitu, ia mengatakan pelaku usaha digital memang tidak bisa selamanya menghindari pajak, hanya saja bagi mereka yang sedang bertumbuh perlu insentif.

“Mungkin start up akan terdampak, tapi kawan-kawan start up tidak perlu khawatir soal itu,” ucap Fadjar pada Selasa (10/7/2019) seperti diberitakan Antara.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai peraturan ini memang sebaiknya tetap diberlakukan. Namun, kata dia, ketentuannya difokuskan dulu pada pembenahan ekosistem e-commerce.

Menurut Yustinus, pembenahan bisa dimulai dengan kewajiban untuk mendaftar dan melakukan pelaporan pajak secara berkala.

“Regulasi tetap perlu untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih baik. Jadi bukan karena mau memajaki, tapi soal membangun environment pajak yang lebih baik,” ucap Yustinus saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (9/7/2019).

Penjelasan Yustinus ini memang sejalan dengan kondisi bahwa masih banyak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum patuh atas kewajiban membayar pajak. Pelaku usaha marketplace yang berpenghasilan di atas Rp4,8 miliar pun ada yang belum memiliki NPWP.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan