Menuju konten utama

Dilarang Berziarah, Warga Ricuh dengan Satpol PP di TPU Tegal Alur

Petugas Satpol PP akhirnya mengizinkan peziarah masuk ke dalam TPU Tegal Alur karena kalah jumlah orang.

Dilarang Berziarah, Warga Ricuh dengan Satpol PP di TPU Tegal Alur
Umat Islam berdoa di depan makam keluarga dan kerabat dekat di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Ratusan warga memaksa masuk untuk berziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (14/5/2021). Bahkan, sempat terjadi kericuhan antara peziarah dengan petugas Satpol PP dan aparat kepolisian yang berjaga di sana.

"Iya benar, tadi [peziarah] memaksa [masuk TPU Tegal Alur]," kata Kasatpol PP Jakarta Barat (Jakbar) Tamo Sijabat dikutip dari Antara, Jumat (14/5/2021).

Tamo menjelaskan peziarah tersebut memaksa masuk ke TPU meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melarang ziarah kubur pada 12-16 Mei karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Satpol PP Jakarta Barat sudah menempatkan petugas untuk mencegah peziarah masuk ke TPU. Namun karena banyaknya peziarah yang memaksa masuk, petugas Satpol PP akhirnya mengizinkan peziarah untuk masuk.

"Saya sudah kerahkan 25 anggota, sudah maksimal anggota saya lihat, tapi tidak terbendung, karena banyak juga dari pintu samping itu. Jadi ini kan suasana Idulfitri, jadi saya bilang ya sudah humanis saja, jangan ada apa-apa," katanya.

Meski peziarah akhirnya diperbolehkan masuk, petugas Satpol PP yang berjaga di TPU Tegal Alur tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.

"Tapi di dalam kami ingatkan supaya ziarahnya dipercepat gitu, tidak usah ngobrol-ngobrol lagi, selesai ziarah langsung pulang, jangan berkumpul-kumpul," ujarnya.

Salah satu langkah petugas adalah membagikan masker kepada peziarah di dalam TPU Tegal Alur.

"Kemudian jaga jarak dan pakai masker, tadi anggota kasih masker cukup banyak juga, 500 masker dibagikan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU.

Anies saat ditemui ANTARA di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, mengatakan kegiatan ziarah kubur diizinkan bersamaan dengan dibolehkannya tempat wisata menerima pengunjung tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dengan tetap membatasi jumlah kedatangan sebesar 30 persen dari kapasitas normal.

"Sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI," kata Anies.

Baca juga artikel terkait LIBUR LEBARAN 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto