Menuju konten utama

Dilarang Berkomentar di Medsos, Komisi III: Hakim Juga Warga Negara

Para hakim juga dilarang untuk berfoto dengan bakal calon selama pemilu berlangsung.

Dilarang Berkomentar di Medsos, Komisi III: Hakim Juga Warga Negara
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons peraturan MA yang melarang hakim untuk berkomentar di media sosial. Arsul menilai, hakim memang secara etik lebih ketat daripada posisi lain, contohnya anggota DPR.

Namun di sisi lain, lanjut Arsul, seorang hakim juga merupakan seorang warga negara yang punya hak politik dan kebebasan berekspresi.

"Menurut saya, sepanjang masih dalam frame aturan ya enggak masalah. Frame aturan itu apa, misalnya hakim ini kan juga ASN, kalau ASN itu kan gak boleh berkampanye misalnya untuk 01 maupun untuk 02," kata Arsul di kompleks DPR RI, Jumat (8/1/2019) pagi.

Namun, menurut Arsul lain cerita jika mengekspresikan sesuatu yang baik dan membangun. Seperti mengajak untuk pemilu yang damai atau tidak memecah belah.

"Yang tidak boleh jika dia mengajak untuk keterpihakan pada salah satu paslon. Jadi tergantung ekspresinya saja, apa konten ekspresinya di media sosial, bukan soal boleh dan tidak boleh," katanya.

Mahkamah Agung (MA) melarang hakim untuk berkomentar hingga menyatakan dukungan pada paslon di media sosial. Para hakim pun dilarang untuk berfoto dengan bakal calon selama pemilu berlangsung.

https://tirto.id/ma-terbitkan-aturan-hakim-dilarang-berkomentar-di-media-sosial-dgmk

Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran nomor 2 tahun 2019 tentang larangan hakim berpolitik. Peraturan tersebut mulai berlaku per tanggal 7 Februari 2019 dan ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Heri Swantoro. Pada edaran tersebut, salah satu poin yang dilarang adalah hakim tidak boleh mengunggah atau berkomentar di media sosial.

"Hakim dilarang mengunggah, menanggapi [seperti like, komentar dan sejenisnya], atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, visi misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon," seperti dikutip Tirto dari situs MA, Jumat (8/2/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari