Menuju konten utama

Dilaporkan ke Polisi, Novel Baswedan: Tak Wajar Menahan Orang Sakit

Menurut Novel Baswedan, sejauh ini kita nyaris tak pernah mendegar ada tahanan kasus penghinaan yang sakit tetapi meninggal di rutan.

Dilaporkan ke Polisi, Novel Baswedan: Tak Wajar Menahan Orang Sakit
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons terkait aduan atas dirinya ke Bareskrim Polri. Menurutnya, twit yang menjadi pokok persoalan, merupakan bentuk kepeduliannya terharap rasa kemanusiaan.

"Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi," kata Novel kepada reporter Tirto, Jumat (12/2/2021).

Novel menuturkan, selama ini kita hampir tak pernah dengar ada tahanan kasus penginaan seperti Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi, meninggal di dalam ruang tahanan.

"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh," ujarnya.

Kemarin, Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel ke Bareskrim Polri. Mereka menuding Novel melakukan provokasi melalui cuitannya di Twitter, terkait mengapa Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Bareskrim.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga [mengandung] ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis, (11/2/2021).

Ormas Mitra Kamtibmas tersebut menjerat Novel dengan pasal karet UU ITE. Di antaranya Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Novel, kata Joko, akan ia adukan juga ke Dewan Pengawas KPK. Sebab menurutnya, bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Maaher.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," ucapnya.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Antara
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana