Menuju konten utama

Dikritik Soal Konflik Tanah, TKN: Tetap Lanjutkan Reforma Agraria

Reforma agraria yang dijalankan pemerintahan Jokowi dinilai tak memutus akar konflik agraria, TKN Jokowi-Maruf mengklaim akan tetap meneruskan reforma agraria.

Dikritik Soal Konflik Tanah, TKN: Tetap Lanjutkan Reforma Agraria
Pengunjuk rasa menggunakan topeng Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak saat berunjuk rasa bersama sejumlah petani tebu dan karyawan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/8). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut agar pemerintah pusat mau menegur Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak agar mencabut Surat Keputusan (SK) No. 234/ 1.HK/2015 karena SK tersebut melarang BNIL menanam tebu karena akan ditanami dengan kelapa sawit sehingga berdampak langsung kepada masyarakat petani tebu di wilayah tulangbawang, Lampung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Direktur Hukum TKN Jokowi, Ade Irvan Pulungan, menyampaikan bahwa Jokowi-Ma'ruf Amin akan tetap melanjutkan reforma agraria yang ada untuk menindaklanjuti persoalan konflik agraria.

"Kami lanjutkan reforma agraria ini," kata Irvan saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/1/2019).

Irvan juga menyampaikan bahwa pembagian sertifikat, sebagaimana yang selama ini dijalankan, akan dilanjutkan.

"Jadi Pak Jokowi kan gimana memberikan stabilitas bagi pemilik tanah yang mana dimiliki oleh rakyat atau masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk melindungi tanahnya tersebut ya," kata Irvan.

Irvan juga mengakui bahwa hingga saat ini, masih banyak konflik agraria yang berlangsung. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga masih terus mengeluarkan sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan di wilayah konflik.

"Makanya kita cross check satu-persatu, mana yang memang untuk kepentingan masyarakat, mana yang bukan," kata Irvan.

Menurut Irvan, persoalan konflik agraria memang tidak akan selesai dalam setahun atau pun dua tahun. Butuh waktu yang lama untuk penyelesaiannya.

"Ya kami tidak bisa seperti memutar-balikkan tangan kan. Masalah seperti ini gak bisa sekejap," kata Irvan.

Sebelumnya, pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik reforma agraria yang dijalankan pemerintah selama ini. Menurut Kepala Departemen Advokasi Walhi Zenzi Suhadi, reforma agraria yang ada juga sebatas pembagian sertifikat ke wilayah yang tidak berkonflik, dan malah menghindari konflik yang ada.

"Justru saya melihat agenda reforma agraria yang digembor-gemborkan oleh pemerintah itu menghindari penyelesaian konflik-konflik yang ada," kata Zenzi kepada reporter Tirto pada Rabu (9/1/2019).

Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengkritik reforma agraria yang berlangsung dalam pemerintahan Joko Widodo. Menurut Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary, reforma agraria yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi sebatas pembagian sertifikat, dan tidak pernah menyelesaikan konflik yang ada.

“Reforma agraria yang digagas Presiden Jokowi dan pemerintah itu bukan reforma agraria dalam konteks penyelesaian konflik. Jadi konfliknya sampai sekarang masih tidak terselesaikan dan hak atas tanahnya tetap tidak pernah kembali,” kata Rakhma di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Berdasarkan data YLBHI, konflik agraria yang terjadi pada 2018 mencapai 300 kasus. Kasus ini tersebar di 16 provinsi dengan luas lahan sengketa mencapai 488.404,77 hektare.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri