Menuju konten utama

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Jerry Duane Gray Diringkus Polisi

Tahun 2010, Jerry mengajukan kewarganegaraan Indonesia dan hingga sekarang berstatus sebagai WNI.

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Jerry Duane Gray Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polisi menangkap seorang pria yakni Jerry Duane Gray lantaran diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam salah satu videonya, ia menyebutkan bahwa kondisi Indonesia kini parah.

Jerry merupakan pria kelahiran Jerman. “Ia kelahiran Jerman, kemudian besar di Amerika dan menjadi warga negara Amerika. Setelah itu dia bekerja di Arab Saudi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Lantas pada tahun 1985, tiba di Indonesia dari Arab Saudi. Argo menyatakan pada awal kedatangan Jerry, pemuda itu tinggal di Jakarta dan bekerja instruktur penyelam.

Tahun 2010, Jerry mengajukan kewarganegaraan Indonesia dan hingga sekarang berstatus sebagai WNI.

Ia pun menetap di kawasan Jakarta Barat. Argo mengatakan Jerry pernah berprofesi sebagai tentara.

“Sempat empat tahun jadi anggota angkatan udara di Amerika Serikat. Ia juga mengaku pernah sebagai jurnalis,” sambung Argo.

Motif Jerry berani berucap seperti itu karena tidak ingin Indonesia kembali dijajah lantaran ia mendapatkan informasi hoaks soal polisi Cina turut turun tangan dalam aksi 21-22 Mei 2019.

Video itu dibuat di area Wisma 9, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jerry sempat berjalan di sekitar lokasi demo di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melihat aksi.

Argo menyatakan video itu direkam di lobi hotel dan diduga dilakukan oleh rekan Jerry. Polisi masih mencari keberadaan perekam tersebut. Jerry disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Pasal 27 KUHP.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan video itu direkam siang hari.

“Ini (pernyataan Jerry) disampaikan pada 22 Mei dan direkam pada pukul 13.00. Yang bersangkutan sedang melakukan unjuk rasa, kemudian menyebarkan informasi ini,” tutur Hengki.

Pernyataan Jerry itu, lanjut dia, dinilai dapat memotivasi dari orang lain untuk melakukan tindakan yang lebih keras lagi. Video itu berdurasi sekitar 1 menit 17 detik.

Berikut kalimatnya,

"Memang kondisi Indonesia saat ini sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang. Sudah jelas ada instruksi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia mau diambil negara ini untuk dia sendiri," kata Jerry dalam video itu.

"Rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju sampai negara ini kembali jujur lagi, sampai nama Presiden Republik Indonesia nama Prabowo. Bukan nama yang sekarang, yang sekarang sudah jujur tidak benar dia harus mundur dan juga harus kena hukum dia tidak ikut konstitusi Indonesia. Dia enggak benar dan ini memang untuk Republik Indonesia dia harus turun cepat jangan sampai Oktober terlalu lambat," sambung Jerry.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari