Menuju konten utama

Diduga Pelecehan Verbal ke Polwan, Kasat Reskrim Selayar Dicopot

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Ahmad Marzuki dicopot dari jabatannya lantaran diduga melecehkan tiga polwan secara verbal.

Diduga Pelecehan Verbal ke Polwan, Kasat Reskrim Selayar Dicopot
Para polisi wanita mengikuti upacara peringatan HUT Ke-70 Polwan di Monas, Jakarta, Senin (3/9/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Ahmad Marzuki dicopot dari jabatannya lantaran diduga melecehkan tiga polisi wanita (polwan) secara verbal. Polisi masih menyelidiki perkara ini.

"Yang bersangkutan (Kasat Reskrim) sudah diberhentikan sementara dari jabatannya dan pejabat yang berwenang yaitu Kapolda, akan mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengganti," ujar Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Korban mengadukan peristiwa yang menimpanya itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan. Machmud menambahkan, diduga ucapan Marzuki menyinggung perasaan Polwan meski dinilai bercanda.

"Diduga mengarah kepada pelecehan dengan kata-kata yang melanggar norma kesusilaan. Masih kami lidik dan diupayakan mediasi," sambung dia.

Dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap Polwan pernah terjadi di sekitar gedung DPRD Riau, 24 September 2018. Saat itu mahasiswa berunjuk rasa ihwal peringatan Hari Tani.

Untuk pengamanan di lokasi, diterjunkan personel dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Karena jumlah pendemo dari dua kampus semakin banyak, mereka mencoba menerobos blokade aparat.

Posisi anggota Polwan berada paling depan. "Saat [mahasiswa] ingin menerobos blokade, berhadapan langsung dengan Polwan. Saat itulah terjadi pelecehan dan penganiayaan yang dilakukan mahasiswa terhadap anggota Polwan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, Kamis (24/9/2018).

Enam Polwan jadi korban. Ia menyatakan ada Polwan yang sakit dada, kaki, pergelangan tangan dan pinggang akibat kejadian itu.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL VERBAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri