Menuju konten utama

Diduga Cabuli Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Sementara

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara Ramadio diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus hukum dugaan pencabulan anak pada 2019.

Diduga Cabuli Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Sementara
Ilustrasi stop kekerasan seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara Ramadio. Ia diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus hukum dugaan pencabulan anak.

"Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Benny menuturkan, pemberhentian Ramadio mengacu kepada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menyatakan 'Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun'.

Selain itu juga, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi juga sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio, sebagai Wakil Bupati Buton Utara. Dengan demikian, Ramadio diberhentikan sementara sebagai Plt Buton Utara hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Ramadio diduga mencabuli anak berusia 14 tahun sebanyak 2 kali pada tahun 2019. Aksi bejat tersebut dilakukan dengan membayar Rp2 juta kepada korban lewat mucikari berinisial T alias L.

Berkas perkara Ramadio dinyatakan lengkap (P-21) pada September 2020. Namun ia tidak ditahan selama proses hukum berjalan. Sementara itu, mucikari berinisial T kini tengah mengajukan kasasi setelah majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memperberat hukuman T. T divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta di tingkat banding.

Ramadio diangkat sebagai Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri