Menuju konten utama

Didatangi Amien Rais, KPK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi

KPK menegaskan tak bisa dintervensi pihak manapun dalam menangani perkara, termasuk dalam kasus Taufik Kurniawan.

Didatangi Amien Rais, KPK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tiba untuk menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bisa dintervensi dalam menangani sebuah perkara walaupun Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mendatangi KPK. Dalam kunjungannya ke KPK pada Senin (29/10/2018) siang, Amien Rais bermaksud meminta kejelasan soal perkara yang menimpa Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan.

"Terkait dengan penanganan perkara, saya kira tidak ada hubungannya. KPK tidak akan bisa diintervensi dalam penanganan perkara," kata Kepala Biro Humas KPK Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, usai kunjungan Amien.

Febri mengatakan, melakukan pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari kewenangan KPK. Itu bisa dilakukan terhadap saksi, maupun tersangka. Selain itu pencegahan juga bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan dan tuntutan.

Amien sendiri dalam kunjungannya ke KPK mempertanyakan soal pencegahan Taufik Kurniawan. Ia membandingkan masalah yang menjerat Taufik dengan orang-orang lainnya yang diduga terlibat tindak pidana korupsi seperti Aguan, dan Sunny Tanoewidjaja.

"Taufik Kurniawan ini saya kira dibandingkan dosanya Aguan itu bukan apa-apanya, tetapi dicekal diusahakan menjadi terdakwa, terpidana dan lain-lain," kata Amien di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018) siang.

Menanggapi hal itu Febri Diansyah mempersilakan pihak yang meragukan independensi KPK untuk memeriksa asal partai pihak-pihak yang dijerat KPK.

"KPK tidak melihat dari partai mana sepanjang buktinya cukup maka pelaku korupsi akan diproses," ujarnya

KPK belum menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. KPK hanya melakukan cekal terhadap Taufik untuk tidak pergi ke luar negeri karena posisinya sebagai saksi.

Nama Taufik terseret dalam kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten setelah Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad dalam kesaksiannya untuk terdakwa pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu 4 Juli 2018 lalu. Yahya menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

Yahya juga mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan Semarang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH