Menuju konten utama

Didakwa Terima Suap Rp32 M, Juliari Bantah Terima Semuanya

Juliari tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.

Didakwa Terima Suap Rp32 M, Juliari Bantah Terima Semuanya
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berdiri usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara membantah telah menerima seluruh suap terkait program bansos sembako senilai total Rp32,482 miliar.

Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebutkan nilai suap itu berasal dari puluhan perusahaan yang mendapat proyek pengadaan sembako untuk warga terdampak bencana COVID-19.

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Pengacara Juliari, Maqdir Ismail menyatakan suap kepada Juliari hanya berasal dari Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar.

Harry mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menyuap Juliari Rp1,28 miliar dan Ardian mewakili PT Tigapilar Agro Utama memberi sebesar Rp1,95 miliar. Sedangkan uang total Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia yang diterima anak buah Juliari saat itu, Adi Wahyono dan Matheus Joko.

"Kalau memang Rp29,252 miliar ini dakwaan pemberian suap, siapa pemberinya. Karena hanya ada 8 vendor yang mengakui dan mengembalikan uang senilai Rp4 miliar, sedangkan ada 29 vendor yang membantah dakwaan yaitu senilai Rp15 miliar dan 20 vendor tidak pernah diperiksa," kata Maqdir.

Jaksa KPK menyatakan akan menanggapi keberatan terdakwa dan pengacara dalam sidang pembuktian.

"Penyedia bansos sudah disebutkan dalam dakwaan dan untuk pembuktiannya akan diuraikan lebih lanjut dalam pemeriksaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi.

Terkait dengan dakwaan itu, Juliari tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi). Ia meminta sidang dilanjutkan agar cepat.

"Kami tidak mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini kami bisa selesaikan dengan cepat," kata Maqdir.

Baca juga artikel terkait JULIARI BATUBARA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali