Menuju konten utama

Dicecar 45 Pertanyaan oleh Polisi, Anji: Saya Pegal Juga

Anji mengklaim tak buang badan dengan mengunggah video klarifikasi.

Dicecar 45 Pertanyaan oleh Polisi, Anji: Saya Pegal Juga
Penyanyi Anji saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Yogi Rachman

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji hingga Senin (10/8/2020) malam. Anji diperiksa seputar dialognya dengan Hadi Pranoto di akun Youtube Dunia Manji.

"Tadi mulai jam 10 pagi, istirahat satu kali jam 12. Tadi ada sekitar 45 pertanyaan, tapi ada yang satu pertanyaan butirnya sampai (huruf ) e. Saya pegal juga," ucap Anji di Polda Metro Jaya.

Anji tak menyangka tayangan YouTube-nya berujung ke perkara hukum. Ia mengklaim sebelum videonya viral, ada beberapa media daring yang juga mewawancarai Hadi.

"Saya mendengarkan materinya (wawancara), bahkan tanggal 29 Juni. Materi interview itu sudah ditayangkan oleh media, saya juga mencari di Google. Saya merasa materi wawancara itu bermanfaat untuk dibagikan," imbuh Anji.

Anji menyebut ada media daring yang menayangkan soal Hadi pada 30 April 2020. Ia heran kenapa hanya video dialognya yang viral, sementara media lainnya tidak.

Video yang diunggah pada 31 Juli itu sudah dihapus YouTube karena tidak mematuhi pedoman komunitas.

Anji mengklaim tak buang badan dengan mengunggah video klarifikasi.

Sementara itu, kuasa hukum Anji, Milano Lubis, mengklaim pihaknya akan kooperatif dalam pengusutan perkara.

Setelah video wawancara Anji dan Hadi Pranoto tayang, warganet banyak yang mempertanyakan kredibilitas Hadi Pranoto, termasuk gelar profesornya. Beberapa sumber memperkuat hal tersebut.

Dalam laman SINTA milik Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), sebuah portal yang difungsikan sebagai tempat menampung hasil penelitian, terdapat dua nama 'Hadi Pranoto'. Dua-duanya bukan Hadi yang diwawancara Anji, yang mengklaim ahli di bidang mikrobiologi.

"Kalau dia profesor, minimal ada penelitiannya dan mudah dicari di sumber terbuka," ujar anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Supriadi Rustad, kepada reporter Tirto, Minggu (2/8/2020).

Hal itu selaras dengan pengertian profesor menurut UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di sana disebutkan seorang profesor mempunyai kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Karena data tak ditemukan, pernyataan Hadi mengenai obat Corona patut dipertanyakan kesahihannya. Oleh karena itu, kata Supriadi, pernyataan Hadi "secara keilmuan meragukan."

Baca juga artikel terkait ANJI DAN HADI PRANOTO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan