Menuju konten utama

Dibui 10 Tahun, Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini

Angelina Sondah berkesempatan menjalani cuti menjelang bebas.

Dibui 10 Tahun, Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi untuk terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/5). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar

tirto.id - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh akan bebas dari penjara pada Maret 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Pembebasan Angelina berdasarkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Angelina merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan penghuni Lapas Perempuan Jakarta per 27 April 2012. Dalam vonis pengadilan, Angelina mesti menjalani hukuman penjara 10 tahun.

Ia juga mesti membayar denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun penjara.

Angelina sudah membayarkan sanksi uang pengganti senilai Rp8.815.972.722. Namun karena tak mampu membayar sisanya sebesar Rp. 4.538.027.278, Angelina mesti menggantinya dengan menjalani penjara 4 bulan 5 hari.

Awalnya Angelina baru akan bebas pada 27 April 2022. Namun ia mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan. Angelina juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mengikuti program CMB, dan bisa bebas jauh lebih awal pada Oktober 2021.

Namun hal tersebut tidak dapat terlaksana, karena Angelina gagal melunasi sanksi uang pengganti dan mesti menjalani masa penjara tambahan.

"Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," ujar Rika.

Angelina terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud untuk proyek Wisma Atlet.

Awalnya, Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta pada 10 Januari 2013. Angelina tak terima dan mengajukan banding.

Setelah banding, masa hukuman Angelina bertambah menjadi 12 tahun. Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan membuat masa hukuman berkurang menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait ANGELINA SONDAKH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky