Menuju konten utama

Diberi Waktu 3 Bulan, BPKP Mulai Audit Perusahaan Kelapa Sawit

BPKP akan melakukan proses audit kelapa sawit dalam waktu tiga bulan. Audit dapat diperpanjang tergantung dari hasil temuan yang ada.

Diberi Waktu 3 Bulan, BPKP Mulai Audit Perusahaan Kelapa Sawit
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

tirto.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memulai proses audit perusahaan kelapa sawit di Tanah Air. Hal itu dilakukan setelah menerima surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, proses audit kelapa sawit dilakukan dalam waktu tiga bulan. Audit dapat diperpanjang tergantung dari hasil temuan yang ada.

"Target proses audit ini di dalam suratnya sekitar tiga bulan," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Jakarta, ditulis Rabu (15/6/2022).

Yusuf mengatakan jika temuan audit yang didapat lebih dalam nantinya, perpanjangan waktu akan dilakukan untuk memperdalam hasil temuan yang ada. Nantinya surat perpanjangan audit pun dikeluarkan.

Kendati begitu, BPKP belum bisa merinci perusahaan sawit mana yang akan diaudit lantaran masih terdapat beberapa tahapan awal yang harus dilewati. Hanya saja dapat dipastikan terdapat beberapa perusahaan besar.

Saat ini, BPKP telah memulai proses audit perusahaan sawit tahap awal, yakni penelitian pendahuluan dan pengumpulan data terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan luas lahan kebun sawit. Berbagai data tersebut dikumpulkan dari beberapa kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian.

Usai penelitian pendahuluan dan pengumpulan data, BPKP selanjutnya akan menentukan arah dan tujuan audit. Setelah itu baru ke lapangan untuk mengetahui kebenaran izin perusahaan.

"Jangan-jangan ada orang yang izinnya cuma 1 hektare dicantumkan 2 hektare. Jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai, itu semua masih kami kumpulkan karena kami sebenarnya belum punya data," ujarnya.

Dia menegaskan audit kali ini tak hanya pemeriksaan perusahaan kelapa sawit tetapi memeriksa penggunaan berbagai izin yang ada secara keseluruhan. Sebelumnya, Luhut Badan mengatakan BPKP akan segera melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Audit ini dilakukan buntut dari kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di lapangan.

“Iya, akan mulai. Hari ini akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai peresmian investasi PT Nestle Indonesia di Karawang, Jawa Barat, ditulis Rabu (8/6/2022).

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin